Demi Jaga Daya Tahan Tubuh di Masa Covid-19, Kemenkes Nilai Pola Makan Sehat Itu Tak Harus Mahal

- 1 Oktober 2020, 08:14 WIB
Ilustrasi bahan makanan bergizi.*
Ilustrasi bahan makanan bergizi.* /Pixabay./

PR DEPOK - World Resource Institute (WRI) bersama Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) menggelar webinar bertajuk Food and Land Use (FOLU) yang diadakan, Rabu 30 September 2020.

Dalam kesempatan tersebut, Direktur Jenderal (Dirjen) Kesehatan Masyarakat (Kesmas) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Kirana Pritasari menilai bahwa pola makan makanan sehat itu tidak mahal, dan akan memberi dampak baik bagi ketahanan tubuh terlebih di masa pandemi Covid-19.

Ia mengatakan bahwa terdapat penilaian keliru dari masyarakat terkait makanan, Kirana menilai bahwa hingga saat ini masyarakat mengetahui makanan yang lebih baik itu makanan yang diiklankan serta berkaitan dengan status sosial.

Baca Juga: Joe Biden Ucapkan 'Insha Allah' Saat Debat Lawan Donald Trump, Jadi Momentum Bersejarah Pilpres AS

"Pesan terakhirnya, pola makan sehat itu tidak mahal. Ini penting. Karena masyarakat banyak tahunya makanan yang diiklankan itu lebih baik dan berkaitan dengan status sosial," kata Kirana, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Dalam kesempatan yang sama Kirana menuturkan bahwa pemerintah telah membuat panduan terkait pola makan sehat yang seimbang, dan signifikan untuk menjaga kesehatan, hal tersebut termaktub dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2017 tentang Kebijakan Strategis Pangan dan Gizi, pola makan sehat digambarkan dengan bentuk tumpeng.

Lebih lanjut ia mengimbau bahwa guna mendapatkan gizi yang cukup maupun perkembangan pertumbuhan masyarakat dapat membuat pola makanan sehat.

"Pesannya, harus ada dalam makanan sehari-hari. Lalu dibuat dalam bentuk 'isi piring ku' untuk kecukupan gizi, perkembangan pertumbuhan. Pesan itu tentu beda di tiap-tiap usia," ujar Kirana.

Baca Juga: Buat Seolah Ayam Goreng yang Dibelinya Dipenuhi Belatung, Wanita Ini Akui Sengaja Ingin Tebar Rumor

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x