Hoaks atau Fakta: Kemenkominfo Dikabarkan Beri BLT Senilai Rp6,8 Juta, Simak Faktanya

17 Februari 2021, 12:23 WIB
Pesan hoaks yang mengatasnamakan Kemenkominfo perihal BLT Rp6,8 juta. /Kemenkominfo

PR DEPOK - Beredar pesan singkat di WhatsApp yang  mengatasnamakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Pesan itu berisi narasi bahwa penerima berkesempatan mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) secara online senilai Rp6,8 juta dengan persyaratan tertentu.

Pesan singkat yang mengatasnamakan Kemenkominfo itu bernarasi sebagai berikut.

Baca Juga: Andi Arief Sebut Jokowi Paling Mungkin Tinggalkan Warisan Demokrasi: Mengembalikan Kebebasan Berpendapat

"Selamat anda Berkesempatan!!! Daftar Diri anda Sebagai Penerima BLT (Bantuan Langsung Tunai) Secara Online Sebesar Rp6.800.000,00 Dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Bekerja Sama Dengan Kementerian Koperasi, Usaha Kecil, Menengah Dan Atas Tahap Ke-3. Syarat & Ketentuan : Foto KTP (Kartu Tanda Penduduk), Foto KK (Kartu Keluarga), Buku Tabungan Kirim Kan ke Whatsapp: 082424-671114. Kiki Nurohman. Terima Kasih. Buruan Pendaftaran Terbatas!!!".

Setelah ditelusuri lebih jauh, pesan singkat yang mengatasnamakan Kemenkominfo dan menyebutkan penerima berkesempatan mendapat BLT online senilai Rp6,8 juta adalah informasi tidak benar atau hoaks.

Baca Juga: Akui Ingin Segera Menikah, Herjunot Ali Sebut Pacaran Buang Duit hingga Singgung Luna Maya

Kemenkominfo, di laman resminya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Rabu, 17 Februari 2021, memberikan fakta sebenarnya.

Faktanya, Juru Bicara Kemenkominfo, Dedy Permadi mengatakan bahwa nomor tersebut bukanlah nomor resmi dari Kemenkominfo.

Dedy juga menegaskan sejauh ini program BLT bukanlah program dari Kemenkominfo.

Baca Juga: Cak Nun Sebut Akan Turunkan Presiden Jika Darurat, RH: Alangkah Baiknya Presiden Jokowi Mau Introspeksi

"Sampai saat ini tidak ada program BLT dari Kementerian Kominfo," ujarnya.

Menurut Dedy Permadi, nomor-nomor yang digunakan Kemenkominfo untuk masyarakat dapat dilihat pada situs resmi https://kominfo.go.id.

Lebih lanjut Dedy mengimbau agar masyarakat dapat lebih berhati-hati dalam menerima informasi.

Baca Juga: Dianggap Melanggar Hukum Internasional, Israel Blokir Pengiriman Vaksin Sputnik V Rusia ke Gaza Palestina

Masyarakat juga diminta tidak memberikan data pribadi secara ilegal kepada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Masyarakat diimbau untuk berhati-hati agar tidak terkena dampak dari pengumpulan data pribadi secara ilegal yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," kata Dedy.

Baca Juga: Tidak Sulit! 8 Cara Turunkan Berat Badan untuk Penderita Diabetes

Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa kabar  Kemenkominfo memberikan BLT senilai Rp6,8 juta pada penerima pesan adalah informasi keliru dan termasuk dalam kategori Konten yang Salah.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Kemenkominfo

Tags

Terkini

Terpopuler