Cek Fakta: Pemerintah Tidak Sediakan Kompensasi saat Vaksinasi Covid-19 Gagal, Simak Faktanya

27 Februari 2021, 18:04 WIB
Ilustrasi vaksinasi. /Pixabay/fernando zhiminaicela

PR DEPOK – Beredar sebuah pesan di aplikasi Whatsapp (WA) yang berisi informasi terkait program vaksinasi Covid-19 yang tengah bergulir di sejumlah Negara.

Dalam pesan tersebut, terdapat 12 poin dalam bahasa Inggris terkait program vaksinasi Covid-19.

Pesan tersebut mengatasnamakan Andrew Lee dari Singapura, dan ditulis dalam format tanya-jawab.

Baca Juga: Puluhan Sapi Mati Akibat Terserang Jembrana, Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko Ajukan 2.000 Dosis Vaksin

Kompensasi dari pemerintah terkait program vaksinasi Covid-19 menjadi salah satu topik yang disampaikan dalam pesan berantai di aplikasi WA tersebut.

Berikut isi narasi tersebut yang diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia:

"Jika saya mengalami reaksi merugikan yang parah, efek jangka panjang atau meninggal karena vaksin, apakah saya (atau keluarga saya) akan diberi kompensasi dari pembuatan vaksin atau Pemerintah?" Pemerintah: TIDAK - pemerintah dan produsen vaksin memiliki tanggung jawab nol persen terkait obat percobaan ini."

Namun, benarkah pemerintah tidak menyediakan kompensasi saat program vaksinasi Covid-19 gagal?

Baca Juga: KPK Sebut Penangkapan Nurdin Abdullah Ganggu Peluang di Pilgub, Pengamat: Masih Ada Waktu Bersihkan Nama

Dilansir Pikiranrakyat-depok.com dari Antara, di Indonesia, Presiden Jokowi memastikan pemerintah akan memberikan kompensasi berupa santunan apabila penerima vaksin Covid-19 mengalami kecacatan atau meninggal dunia usai disuntik vaksin Covid-19.

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

"Dalam hal terdapat kasus kejadian ikutan pasca vaksinasi yang dipengaruhi oleh produk Vaksin COVID-19 berdasarkan hasil kajian kausalitas dan kasus tersebut menimbulkan kecacatan atau meninggal, diberikan kompensasi oleh pemerintah," bunyi Pasal 15B ayat 1 Perpres tersebut.

"Kompensasi sebagaimana dimaksud berupa santunan cacat atau santunan kematian," demikian bunyi Pasal 15B ayat 2.

Baca Juga: Hanin Dhiya dan Sabyan Rilis Video Musik, Kisahnya Berkaitan dengan Kondisi Indonesia Saat Ini

Selain itu, pemerintah turut menjamin biaya pengobatan dan perawatan penerima vaksin Covid-19 yang mengalami kasus kejadian ikutan pasca vaksinasi.

"Terhadap kasus kejadian ikutan pasca Vaksinasi COVID-19 dilakukan pengobatan dan perawatan sesuai dengan indikasi medis dan protokol pengobatan, maka biaya pengobatan dan perawatan dilaksanakan dengan ketentuan," demikian tertuang dalam Pasal 15A ayat 4.

Nantinya, Menteri Kesehatan akan menentukan kriteria, bentuk, dan besaran kompensasi yang diberikan dengan persetujuan Menteri Keuangan.

Baca Juga: KPK OTT Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Sejumlah Pejabat Pemprov Kaget

Dengan begitu, kabar pemerintah tidak sediakan kompensasi saat vaksinasi gagal merupakan kabar yang salah atau disinformasi.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler