Cek Fakta: Tersiar Kabar Wagub Baru Jakarta Riza Patria Mantan Narapidana

10 April 2020, 17:22 WIB
AHMAD Riza Patria, Wakil Gubernur Jakarta.* /AHMADRIZAPATRIA.COM/

PIKIRAN RAKYAT - Beredar kabar di media sosial Facebook bahwa Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih, Ahmad Riza Patria merupakan mantan narapidana.

Kabar tersebut mengklaim bahwa pada tahun 2005, Ahmad Riza Patria sempat menjadi seorang narapidana.
Namun, kabar tersebut tidak menginformasikan lebih lanjut terkait kasus yang menjerat Wakil Gubernur DKI Jakarta terebut.

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari laman Kominfo, kabar terkait Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria yang diklaim sebagai seorang narapidana adalah hoaks berbentuk disinformasi.

Baca Juga: Jakarta Berlakukan PSBB, Polres Metro Depok Cek Pengendara di Empat Lokasi Perbatasan 

Sejak beberapa hari lalu, politikus Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria terpilih secara demokratis menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta, sebuah narasi yang telah ditetapkan sebagai hoaks muncul di media sosial Facebook.

Berikut narasi yang beredar di Facebook terkait Ahmad Riza Patria.

"Drun ex (mantan. red) napi tahun 2005, jadi Wagub (Wakil Gubernur) bijimana (bagaimana. red) ini drun? sah," tulis di salah satu akun Facebook tersebut.

Berdasarkan keterangan dari Kominfo sebagaimana dilaporkan oleh salah satu media, pada Juni 2005 silam, Ahmad Riza Patria memang pernah ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Takuti Warganya agar Tetap di Rumah, Pemerintah Ukraina Gali Ratusan Kuburan 

Dilaporkan bahwa Ahmad Riza Patria saat itu didakwa terkit kasus korupsi pengadaan barang dan jasa tahun 2004.

Saat itu, Ahmad Riza Patria menjabat sebagai Kepala Divisi III KPUD DKI Jakarta. Namun, dalam sidang pembacaan vonis, Majelis Hakim menyatakan bahwa Ahmad Riza Patria tidak bersalah.

Bahkan, Riza Patria sendiri mengakui hal itu ketika ihwal rekam jejaknya sempat menjadi sorotan ketika ia terpilih sebagai Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Baca Juga: Batman Turun Tangan Desak Warga Ikut Perangi Virus Corona dengan Tetap di Rumah 

"Iya, jadi tidak divonis bersalah, justru saya diputuskan tidak bersalah. Jadi sebagaimana kita ketahui kasus yang lama tidak hanya sudah selesai, tapi saya juga tidak bersalah," ujar Riza Patria di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Kamis 23 Januari 2020.

Dari kabar yang beredar di media sosial Facebook itu, dapat ditarik kesimpulan bahwa klaim Ahmad Riza Patria merupakan seorang mantan narapidana tahun 2005 adalah tidak benar.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Kominfo

Tags

Terkini

Terpopuler