Cek Fakta: Beredar Kabar Presiden Joko Widodo Akan Segera Batalkan UU Cipta Kerja, Simak Faktanya

- 27 November 2020, 13:21 WIB
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan selepas menghadiri acara Penyerahan DIPA di Istana Merdeka, Jakarta.
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan selepas menghadiri acara Penyerahan DIPA di Istana Merdeka, Jakarta. /Humas Sekretariat Kabinet/

Baca Juga: Tanggapi OTT Menteri KKP, Rocky Gerung Sebut untuk Atasi Kehebohan Pascapulangnya Habib Rizieq

Faktanya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pada Senin, 2 November 2020.

Sementara itu, penelusuran lebih lanjut, hingga saat ini, 27 November 2020 tidak ada pemberitaan maupun pernyataan dari instansi-instansi resmi terkait bahwa UU Cipta Kerja resmi dibatalkan.

Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa klaim yang menyebut Presiden Joko Widodo, Moeldoko, Gatot Nurmantyo, dan Anies Baswedan membatalkan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law adalah salah atau tidak benar.

Baca Juga: Atur Strategi Perbaikan Tata Kelola Benih Lobster, KKP Hentikan Sementara Penerbitan SPWP Ekspor

Diketahui, lantaran banyaknya kontra dari masyarakat terkait pengesahan UU ini, gugatan uji materi atas Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK) mulai bergulir.

Sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan dilaksanakan pada Selasa, 24 November 2020.

Pemohon dalam gugatan uji materi ini yakni Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).

Baca Juga: Vaksin Sinovac Dinyatakan Penuhi Aspek Halal, BPOM Terus Pantau Uji Klinis dalam 3 Bulan ke Depan

Tim Hukum Buruh Menggugat (THBM) Cipta Kerja selaku kuasa hukum pemohon menjelaskan, penolakan serikat buruh terhadap pengesahan UU Ciptaker nyatanya tak dihiraukan.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Mafindo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x