Untuk 5 Ormas lain yaitu Aliansi Nasional Anti Syiah (ANNAS), Jamaah Ansharut Tauhid (JAT), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Forum Umat Islam (FUI), Front Pembela Islam (FPI), belum ada keputusan resmi ataupun artikel yang menyebutkan secara pasti tentang pembubaran ormas-ormas ini.
Dengan begitu, dapat disimpulkan bahwa narasi pembubaran 5 dari 6 ormas yang disebutkan grup Facebook tersebut adalah hoaks. Serta masuk kedalam misleading content atau konten yang menyesatkan.
Hoaks semacam ini juga telah muncul sejak tahun 2017 sepanjang masa Perppu ini baru-baru disahkan menjadi undang-undang.***