“Enggak ada hubungannya, apa hubungannya kita dengan FPI. Orang transaksinya di sekitar situ, ya gimana,” kata Kombes Mukti Juharsa.
Pada saat itu dia juga menyampaikan bahwa pihaknya belum mengetahui alasan 11 tersangka tindak pidana narkoba itu melakukan transaksi di wilayah Petamburan Jakarta Pusat yang lokasinya dekat dengan Markas FPI.
Kendati demikian, Kombes Mukti memprediksi 201 kilogram narkotika jenis sabu itu rencananya akan diedarkan di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.
“Pelaku mungkin merasa lebih aman transaksi di situ. Kami juga belum tahu juga ya kenapa para tersangka mau transaksi di situ,” katanya.
Baca Juga: Soal Pembubaran FPI, Amien Rais: Pak Mahfud Hati-hati ya Urusannya Langsung kepada Allah SWT
Baca Juga: Cek Nama Penerima BLT Subsidi Gaji Januari 2021 di Link BSU BPJS Ketenagakerjaan
Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa kabar yang menyebutkan pemilik 201 kg sabu yang telah diamankan pihak kepolisian di Petamburan ternyata anggota FPI adalah klaim yang keliru dan masuk ke dalam kategori False Content.***