Hoaks atau Fakta: Menag Dikabarkan Tunjuk Surveyor Indonesia Pegang Sertifikasi Halal, Cek Faktanya

- 5 Januari 2021, 11:37 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.
Menag Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. /Instagram @gusyaqut./

Faktanya, label halal produk masih melalui MUI dan PT Surveyor Indonesia hanya ditunjuk sebagai auditor Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Sementara itu, dikutip dari Turn Back Hoax, pada tahun 2017, Menteri Agama yang pada saat itu menjabat, Lukman Hakim Saifuddin saat meresmikan BPJPH sesuai amanat Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 menyampaikan bahwa label halal produk masih melalui MUI.

"Jadi sebelum BPJPH mengeluarkan label halal, terlebih dahulu harus mendapatkan fatwa kehalalan dari MUI. Artinya, fatwa halal tetap menjadi domain MUI," kata Lukman di Jakarta Rabu, 11 Oktober 2017.

Baca Juga: BEM UI Minta Cabut SKB Pembubaran FPI, Muannas: sebagai Intelektual Terdidik Jangan Mau Ditunggangi!

Selain itu, untuk diketahui, dalam Kick-Off Meeting antara PT. Surveyor Indonesia dengan LPPOM MUI terkait 'Pelaksanaan Sertifikasi Produk Halal', Direkrur Pelaksana LPPOM MUI, Lukmanul Hakim mengatakan bahwa LPPOM MUI sebagai lembaga independen menggandeng Surveyor Indonesia sebagai surveyor independen untuk berkolaborasi dalam rangka saling memperkuat layanan yang dimiliki masing-masing.

"Langkah awal yang akan dilakukan bersama berupa pemeriksaan halal untuk produk obat-obatan termasuk di dalamnya vaksin. Kelebihan Surveyor Indonesia, tidak hanya dari kualitas sumber daya manusia namun juga dari kesiapan infrastruktur laboratorium dan pengalaman teruji yang dimiliki. Dimana laboratorium ini akan membantu mempermudah dan mempercepat proses sertifikasi halal ke depannya," ujar Lukmanul pada Jumat, 2 Oktober 2020.

Baca Juga: Hamdan Zoelva Sebut FPI Bukan Ormas Terlarang seperti PKI, Fadli Zon: Bagaimana Pak Mahfud?

Terkait narasi yang menyebut Menteri Agama saat ini, Yaqut Cholil Qoumas yang dilantik pada Rabu, 23 Desember 2020 sebenarnya tidak ada hubungannya dengan konten terkait PT Surveyor Indonesia dan MUI tersebut.

Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa kewenangan sertifikasi produk halal diberikan kepada PT Surveyor Indonesia dan bukan lagi oleh MUI adalah informasi keliru dan termasuk ke dalam kategori Konten yang Menyesatkan.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Kemenkominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah