Hoaks atau Fakta: Beredar Kabar Gus Yaqut Serahkan Sertifikasi Halal ke PT Surveyor, Simak Faktanya

- 6 Januari 2021, 23:45 WIB
Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.
Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. /Wahyu Putro A/Antara

PR DEPOK - Belum lama ini beredar kabar yang menyebutkan bahwa Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menyerahkan kewenangan sertifikasi halal kepada PT Surveyor Indonesia.

Dalam berita yang beredar, disebutkan bahwa kewenangan tersebut kini tak lagi dipegang oleh  Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Kabar ini berhembus pertama kali usai sebuah unggahan di media sosial, yang membagikan gambar sekelompok orang yang diduga merupakan bagian dari PT Surveyor Indonesia.

Baca Juga: Meski PPPK Jadi Fokus Pemerintah di 2021, Kemendikbud Pastikan Guru Tetap Ada dalam Formasi CPNS

Unggahan tersebut juga disertai dengan narasi sebagai berikut.

Informasi keliru mengenai klaim sertifikasi halal diserahkan MUI ke PT Surveyor Indonesia.
Informasi keliru mengenai klaim sertifikasi halal diserahkan MUI ke PT Surveyor Indonesia. Kominfo

Makin menggila aja ni si yaqut. Lebel halal pada produk tidak melalui MUI lagi tapi diberikan kewenangan ke PT Surveyor,” demikian narasi yang disertakan oleh akun Facebook yang bernama Rama Sakettie.

Kominfo melaporkan, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com, berita penyerahan kewenangan sertifikasi halal dari MUI ke PT Surveyor oleh Kemenag adalah berita yang tidak benar.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Kabar Jokowi Dianugerahi Gelar Pemimpin Pembohong oleh Raja Salman, Ini Faktanya

Faktanya, PT Surveyor Indonesia hanya diberikan tugas sebagai auditor Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Selain itu, PT Surveyor Indonesia yang merupakan BUMN yang bergerak di bidang survei, inspeksi, dan konsultasi, diketahui telah memiliki akreditasi dari BPJPH untuk menjadi Lembaga Pemeriksa Halal.

Disampaikan pula oleh Direktur Komersil PT Surveyor Indonesia, Tri Widodo, pihaknya akan menjaga kepercayaan yang diberikan padanya dengan menunjukkan bahwa kepada dunia bahwa Indonesia sangat peduli dengan kehalalan suatu produk atau jasa.

Baca Juga: Cek Fakta: Gus Yaqut Disebut tak Lagi Beri Kewenangan Sertifikasi Produk Halal ke MUI, Ini Faktanya

“Sebagai BUMN, perseroan juga mengemban amanah sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar harus menunjukkan kepada dunia bahwa Indonesia sangat peduli kepada produk dan jasa halal,” ujar Tri Widodo dalam keterangannya beberapa waktu lalu.

Sebagai LPH, lanjutnya, PT Surveyor Indonesia bertugas untuk memeriksa kehalalan suatu produk, dan selanjutnya hasil pemeriksaan akan diserahkan kepada MUI untuk memfatwakan status kehalalan produk tersebut.

Dari fatwa MUI ini, selanjutnya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) baru bisa mengeluarkan sertifikasi halal.

Baca Juga: Kerja Anies Baswedan Dinilai Buruk, Ferdinand: Terima Banyak Penghargaan Atas Kinerja Pendahulunya

Sementara itu, untuk produk yang diperiksa oleh Surveyor Indonesia, Tri Widodo menyebutkan bahwa pihaknya bertanggung jawab untuk memeriksa makanan, minuman, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetika, serta barang gunaan.

Selain itu, untuk bentuk jasa, PT Surveyor Indonesia memeriksa pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, serta penyajian produk halal.

Berdasarkan penelusuran Kominfo ini, maka dapat dipastikan bahwa kabar yang menyebutkan bahwa Menteri Agama Gus Yaqut menyerahkan kewenangan sertifikasi halal ke PT Surveyor Indonesia adalah klaim yang keliru dan tidak benar.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian komunikasi dan informatika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x