Cek Fakta: Kumham Dikabarkan Hapus Sanksi Menolak Vaksinasi Covid-19 Usai Anak Buah Megawati Tolak Divaksin

- 27 Januari 2021, 16:13 WIB
Ilustrasi vaksinasi.
Ilustrasi vaksinasi. /Pexels/R._.studio

PR DEPOK - Beredar kabar yang menyebutkan Kumham telah menghapus sanksi pidana bagi penolak vaksinasi Covid-19 setelah anak buah Megawati menolak divaksin.

Kabar itu dibagikan oleh akun Facebook bernama Muhammad Saisal pada 19 Januari 2021 dengan mengunggah sebuah gambar artikel yang berjudul "Usai Anak Buah Megawati Tolak Divaksin, Kumham Langsung Hapus Sanksi Pidana" dan menuliskan narasi sebagai berikut.

"Cemen.!!! Negara kalah sama seorang nenek yang merasah bangga sbagei anak peka’ih

Baca Juga: Indonesia 1 Juta Kasus Covid-19, Ruhut Sitompul: Jangan Nyerah, Doakan Pak Jokowi Tetap Tegar dan Kuat

Setelah ditelusuri lebih jauh, kabar yang menyebutkan Kumham menghapus sanksi pidana bagi penolak vaksinasi Covid-19 usai anak buah Megawati menolak divaksin adalah informasi keliru.

Mafindo melaporkan, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Rabu, 27 Januari 2021.

Faktanya, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly membantah terkait informasi sanksi pidana bagi warga masyarakat yang menolak vaksinasi.

Baca Juga: Sama-Sama Rasakan Reaksi Berbeda pada Tubuh, Ini Komentar Jokowi dan Raffi Ahmad Usai Divaksin Tahap Kedua

Yasonna Laoly juga mengimbau masyarakat untuk mengikuti program vaksinasi Covid-19.

Bagi mereka yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 tetap akan diberi sanksi berupa sanksi administratif .

Hal itu dilakukan agar dapat mendorong masyarakat untuk bersama-sama mengikuti program vaksinasi demi mengatasi pandemi Covid-19.

Baca Juga: Kembali Hadir di Tahun Baru, ShopeePay Talk Bagikan Kiat Sukses Lewat Bisnis Franchise

Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan terkait sanksi akan diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria vaksinasi, tetapi menolak disuntik vaksin.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

Namun, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan pengecualian bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria vaksinasi.

Baca Juga: Sebut Jokowi Senin Kepedean Selasa Berduka, Hendri Teja: Gimana Optimisme Publik Bisa Makin Tegak Jika...

Berdasarkan Pasal 30 Perda Nomor 2 Tahun 2020, penolak vaksin Covid-19 akan didenda Rp5 juta. Pasal 30 berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000.

Pasal 30 Perda tersebut diketahui digugat ke Mahkamah Agung (MA).

Sedangkan, untuk diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta tidak menerapkan sanksi kepada masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Publik Desak Abu Janda Turut Dipolisikan Soal Rasisme, Roy Suryo: Wajar, Dia Singgung Umat Islam

Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa kabar yang menyebutkan Kumham menghapus sanksi pidana bagi penolak vaksinasi Covid-19 usai anak buah Megawati menolak disuntik vaksin adalah kabar keliru dan termasuk kategori Konten yang Menyesatkan.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Turn Back Hoax


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x