Hoaks atau Fakta: Buat Pantau Pergerakan Warga, Chip GPS Dikabarkan Tertanam di Dalam KTP, Simak Faktanya

- 14 Februari 2021, 12:21 WIB
Ilustrasi chip GPS.
Ilustrasi chip GPS. /Pixabay/Brookhaven.

PR DEPOK - Beredar kabar yang menyebutkan bahwa dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) terdapat chip GPS yang membuat polisi mengetahui keberadaan kita.

Kabar itu dibagikan oleh akun Facebook bernama Rifka Aini Putri pada 12 Februari 2021 dengan mengunggah sebuah video ke grup PINJAMAN KTA & APLIKASI PENGHASIL UANG GRATIS dengan narasi sebagai berikut.

"Coba deh cek KTP kalian di tempat gelap dan di senter seperti di video ini anjir saya usia udah 25 baru sadar kalo KTP ada chip GPS nya".

Baca Juga: Polemik Tudingan Din Syamsuddin Radikal, HNW Singgung Kisah Politisi Radikal Anti Islam Belanda

Dalam video terdapat narasi sebagai berikut, ''eh, ternyata ada, pantes polidi tau keberadaan kita, baru tau njirrrr."

Setelah ditelusuri lebih jauh, kabar yang menyebutkan bahwa dalam KTP terdapat chip GPS adalah kabar keliru.

Turn Back Hoax di situs resminya seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com, Minggu14 Februari 2021, memberikan fakta sebenarnya dari klaim yang dibagikan akun Facebook Rifka Aini Putri.

Faktanya, bukan chip GPS yang tertanam dalam KTP, melainkan chip yang berisi identitas diri, data biometrik dua sidik jari telunjuk, iris mata, dan gambar tanda tangan penduduk.

Baca Juga: JK Tanyakan Cara Kritik Tanpa Dipolisikan, Dedek Prayudi: Pak JK Bukan Lagi Bertanya, Bapak Tau Lah Caranya!

Dengan adanya chip tersebut, KTP elektronik atau KTP-el akan sulit digandakan atau dipalsukan.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI meminta masyarakat untuk tidak membongkar chip itu.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan bahwa chip tersebut untuk menyimpan data penduduk di KTP elektronik bukan untuk menyadap atau melacak pergerakan warga.

"Tolong jangan dicopot chip KTP el-nya ya. Chip itu untuk menyimpan data seperti di KTP elektronik," kata Zudan.

Baca Juga: Sekelas JK Diserbu Buzzer karena Bertanya Soal Kritikan, Gus Umar: Emang Sudah Gak Bisa Kritik di Negara Ini

Selain itu, Zudan juga meminta kepada masyarakat jika KTP elektronik mereka sudah tidak dipakai, disarankan untuk dikembalikan ke Dukcapil dan diganti dengan yang baru.

Meski berhasil mencopot chip tersebut, Zudan menyebutkan data yang ada di dalamnya tak bisa dibaca dengan mudah.

Sebab, kata dia, chip tersebut hanya bisa dibaca melalui card reader dan melalui perjanjian kerja sama dengan Dukcapil.

Ia memastikan, chip pada KTP elektronik tidak bisa digunakan menyadap dan melacak pemiliknya.

Baca Juga: Tanggapi Kabar Pelaporan Novel Baswedan, Muannas Alaidid: Dzolim Menghakimi Hal yang Anda tak Ketahui

Saat ditanya apabila seseorang merusak KTP elektroniknya, apakah akan ditindak secara hukum ataukah tidak, Zudan mengatakan bahwa pihaknya ingin mengedukasi masyarakat terlebih dahulu.

Jika nanti terbukti ada perusak yang dilakukan terhadap KTP elektroniknya, maka pihak Dukcapil tidak akan memberikan KTP elektronik yang baru.

Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa kabar yang menyebutkan dalam KTP tertanam chip GPS adalah informasi yang keliru dan termasuk dalam kategori Konten yang Salah.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Turn Back Hoax


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x