PR DEPOK – Baeredar kabar di media sosial konten foto disertai narasi “DETIK DETIK KAPOLRI SERET ROCKY KE PENJARA!!”.
Dalam unggahan pengguna Twitter itu, tampak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo serta Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono tengah berdiri jauh dari pintu sel penjara.
Sementara itu, pengamat politik Rocky Gerung dalam unggahan tersebut diceritakan tengah menggunakan pakaian khas tahanan berwarna jingga dengan nomor punggung 13.
Dalam unggahan yang sama juga disematkan narasi “Berita Terkini- Akhirnya Upaya Polri Bikin Rocky gerung Tak Berkutik”.
Benarkah Kapolri seret Rocky Gerung ke penjara?
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, unggahan tersebut berasal dari sampul video yang diunggah di kanal YouTube suara Istana dengan “Berita Terkini – Akhirnya Upaya Paksa Polri Berhasil Bikin Rocky Gerung Tak Berkutik” pada 21 Februari 2021.
Baca Juga: Wagub DKI Klaim Adanya Penurunan Signifikan Soal Data Banjir Besar Jakarta Sejak Tahun 2002
Video milik pengguna YouTube dengan 182.000 pengikut itu, hingga Senin 22 Februari 2021 telah ditonton sebanyak 104.718 kali dan disukai 1.600 pengguna lain.
Namun sepanjang 10 menit durasi video, tidak memuat informasi penangkapan Rocky Gerung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sebagaimana dinarasikan unggahan sebelumnya.
Video itu menggambarkan soal pellaporan Rocky Gerung ke polisi oleh Ketua Cyber Indonesia Husin Shihab, atas dugaan penghinaan kepada Joko Widodo.
Husin Shihab mengaku sakit hati dengan pernyataan Rocky Gerung dalam video dialognya bersama Hersubeno Arief, di kanal YouTube Rocky Gerung Official.
“Kalau oposisi nggak dianggap, UU ITE itu direvisi, ya orang ketawa lagi. Yang mestinya direvisi isi kepala presiden sebagai kepala negara. Beliau salah mengartikan demokrasi,” kata Rocky Gerung dalam videonya.
Dengan demikian, unggahan konten di Twitter yang mengklaim Kapolri menyeret Rocky Gerung ke penjara adalah informasi yang salah atau disinformasi.***