Cek Fakta: Pemerintah Tidak Sediakan Kompensasi saat Vaksinasi Covid-19 Gagal, Simak Faktanya

- 27 Februari 2021, 18:04 WIB
Ilustrasi vaksinasi.
Ilustrasi vaksinasi. /Pixabay/fernando zhiminaicela

Dilansir Pikiranrakyat-depok.com dari Antara, di Indonesia, Presiden Jokowi memastikan pemerintah akan memberikan kompensasi berupa santunan apabila penerima vaksin Covid-19 mengalami kecacatan atau meninggal dunia usai disuntik vaksin Covid-19.

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

"Dalam hal terdapat kasus kejadian ikutan pasca vaksinasi yang dipengaruhi oleh produk Vaksin COVID-19 berdasarkan hasil kajian kausalitas dan kasus tersebut menimbulkan kecacatan atau meninggal, diberikan kompensasi oleh pemerintah," bunyi Pasal 15B ayat 1 Perpres tersebut.

"Kompensasi sebagaimana dimaksud berupa santunan cacat atau santunan kematian," demikian bunyi Pasal 15B ayat 2.

Baca Juga: Hanin Dhiya dan Sabyan Rilis Video Musik, Kisahnya Berkaitan dengan Kondisi Indonesia Saat Ini

Selain itu, pemerintah turut menjamin biaya pengobatan dan perawatan penerima vaksin Covid-19 yang mengalami kasus kejadian ikutan pasca vaksinasi.

"Terhadap kasus kejadian ikutan pasca Vaksinasi COVID-19 dilakukan pengobatan dan perawatan sesuai dengan indikasi medis dan protokol pengobatan, maka biaya pengobatan dan perawatan dilaksanakan dengan ketentuan," demikian tertuang dalam Pasal 15A ayat 4.

Nantinya, Menteri Kesehatan akan menentukan kriteria, bentuk, dan besaran kompensasi yang diberikan dengan persetujuan Menteri Keuangan.

Baca Juga: KPK OTT Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Sejumlah Pejabat Pemprov Kaget

Dengan begitu, kabar pemerintah tidak sediakan kompensasi saat vaksinasi gagal merupakan kabar yang salah atau disinformasi.***

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x