Lalu menurut UU Mata Uang Nomor 7 tahun 2011, uang spesimen merupakan uang yang tidak memuat ciri-ciri uang sah.
Ciri-ciri tersebut antara lain gambar lambang negara Gradud Pancasila, frasa “Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai tanda bominal, tanda tangan pihak pemerintah dan BI, nomor seri pecahan, serta teks “Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia mengeluarkan Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah dengan nilai…”.
Dengan begitu, berdasarkan penelusuran, klaim yang menyebut Bank Indonesia mengeluarkan uang dengan pecahan 1.0 merupakan hoaks dengan kategori konten yang menyesatkan atau misleading content.***