PR DEPOK – Beredar kabar yang mengklaim bahwa darah dari pendonor yang telah divaksin Covid-19 berbahaya.
Klaim tersebut datang dari video yang diunggah akun Facebook bernama Secreet Society pada 24 Mei 2021 dengan dilengkapi narasi sebagai berikut.
“BAHAYA DONOR DARAH DARI ORANG YANG SUDAH DI VAKSIN”.
Baca Juga: Berikut Bocoran Estimasi Berapa Lama Evaluasi Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 17
Jabar Saber Hoaks melaporkan sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com, klaim tersebut merupakan informasi yang salah.
Faktanya Juru Bicara Vaksin Covid-19 Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmizi menegaskan bahwa klaim tersebut tidak benar.
Penggunaan darah dari pendonor yang sudah divaksin Covid-19 sama seperti terapi plasma konvalesen sehingga membentuk antibodi terhadap Covid-19.
Selain itu, dr. Dirga Sakti Rambe yang merupakan vaksinolog mengungkapkan juga bahwa klaim tersebut salah.
Baca Juga: Tambahan Vaksin Baru, Total 313.100 Dosis Vaksin Covid-19 AstraZeneca untuk Indonesia
Dia menjelaskan bahwa orang yang sudah divaksin tetap dapat mendonorkan darahnya seperti biasanya.
Tetapi dianjurkan melakukanya 14 hari setelah penyuntikan vaksin baru bisa mendonorkan darahnya, dan ada juga rekomendasi lainya yang menyebutkan bisa dilakukan setelah 7 hari.
Rekomendasi tersebut diberikan karena untuk memberikan jeda dan mengedepankan kehati-hatian.
Selain itu juga untuk mengevaluasi Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) pada orang yang divaksinasi jika terjadi.
Dengan begitu, klaim yang menyatakan darah dari pendonor yang telah divaksin Covid-19 berbahaya, merupakan hoaks dengan kategori misleading content.***