Cek Fakta: BPKH Ancam Masyarakat yang Tarik Dana Haji Tak Dapat Berhaji Seumur Hidupnya, Simak Faktanya

- 13 Juni 2021, 20:15 WIB
Beredar Pemberitaan Jamaah yang Tarik Dana Haji Tak Bisa Berhaji Seumur Hidup, BPKH: Itu Disinformasi
Beredar Pemberitaan Jamaah yang Tarik Dana Haji Tak Bisa Berhaji Seumur Hidup, BPKH: Itu Disinformasi /Instagram@bpkhri/Jurnal Palopo

PR DEPOK – Baru-baru ini viral di media sosial (Medsos) terkait isu Badan Pengelola Keuangan Haji BPKH mencancam masyarakat bakal tidak dapat ke tanah suci seumur hidup lantaran menarik dana hajinya.

Informasi kebijakan BPKH terkait nasib calon haji Indonesia ini dibagikan oleh akun Facebook @LaskarMuda dengan narasi sebagai berikut:

Ooooo…NGANCAM ?! Emang BPKH itu siapa ?!!! kok bisa2nya mem-VONIS gak bisa ber-HAJI seumur hidup…. Sampeyan WARAS!!!

Baca Juga: Acara Lamaran Lesti Kejora dan Rizky Billar Diadakan secara Tertutup

Pengguna akun ini diketahui menulis caption tersebut sambil menyematkan judul berita salah satu media online dengan narasi berikut:

“’Orang yang Tarik Dana Takkan Berhaji Lagi Seumur Hidup, Ini Penjelasan Kepala BPKH Anggito Abimanyu’”

Namun, benarkah informasi kebijakan BPKH terkait nasib calon haji yang telah menarik dana hajinya?

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari TurnBackHoax, kabar nasib para calon haji tersebut adalah salah.

Setelah melakukan penelusuran terhadap isi artikel yang discreenshot tersebut, klaim bahwa BPKH mengancam masyarakat agar tak meminta pengembalian dana dengan tidak membolehkannya untuk berhaji seumur hidupnya adalah keliru.

Baca Juga: Kritik Sri Mulyani Soal Pajak Sembako, Andi Arief: Ingat Waktu Miskin, Jangan Mentang-mentang Jadi Orang Punya

Pengguna akun Facebook tersebut salah menanggapi artikel tersebut dan mengklaim BPKH tengah mengancam masyarakat agar tak meminta pengembalian dana.

Sebagai, badan resmi pemerintah yang bertugas dan berwenang mengurus segala manajemen keuangan terkait ibadah haji di Indonesia, BPKH dalam artikel aslinya, diketahui membolehkan masyarakat untuk menarik dananya. Namun dalam penarikan dana tersebut tentu akan terdapat konsekuensi.

”Kalau ditarik, tentu akan mengakibatkan kehilangan antrian, proses awal lagi. Jadi memang ada konsekuensinya,” ungkap Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Anggito Abimanyu, pada Senin 7 Juni 2021.

BPKH dalam penjelasannya sekadar mengingatkan jika menarik dana saat ini, maka masyarakat yang ingin haji kemudian hari harus kembali pada antrian awal.

Artinya, dibutuhkan antrian yang sangat panjang untuk itu. BPKH pun berfokus pada calon jemaah berusia 50 tahun ke atas yang dipastikan tidak dapat haji lagi seumur hidupnya jika menarik dana saat ini, apalagi yang difasilitasi dari pemerintah.

Baca Juga: Andi Arief Sebut Baiknya Stafsus Beri Masukan ke Menkeu Soal PPN, Prastowo: Semua Kritik akan Dibahas Nanti

Sementara itu, waktu antrian untuk ibadah haji dapat mencapai waktu sekitar 18 hingga 20 tahun. Waktu tercepat hanya bisa sampai 11 tahun.

Waktu tunggu ini jika ditambah dengan penghentian sementara jemaah haji Indonesia oleh Arab Saudi yaitu sampai 2022, maka lama antrean diprediksi bisa mencapai 21-22 tahun.

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan, klaim yang menyatakan bahwa BPKH mengancam masyarakat yang menarik dana hajinya dengan tidak membolehkan mereka untuk haji lagi seumur hidupnya adalah hoaks dan termasuk kategori misleading content atau konten menyesatkan.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Turn Back Hoax


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x