PR DEPOK – Beredar kabar yang mengklaim bahwa mulai 1 Juli 2021 untuk mengurus atau membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) membutuhkan sertifikat vaksinasi Covid-19.
Klaim tersebut datang dari unggahan akun sosial media Facebook DewiPurnama pada 23 Juni 2021.
Unggahan itu dilengkapi dengan sebuah foto dan ditambahkan narasi sebagi berikut.
Baca Juga: Berikut Syarat Lengkap Baru Membuat SIM A, Salah Satunya Harus Memiliki Sertifikat Mengemudi
“Mulai 1 Juli urus SIM dan SKCK HARUS ADA SERTIFIKAT VAKSIN
NAH DI SINI KITA MENYEDIAKAN JASA CETAK KARTU VAKSIN
- HARGA MURMER
- KUALITAS PREMIUM
- HASIL SEPERTI KARTU KTP
- FREE SARUNG KARTU / PLASTIK KTP
*HASIL DR KARTU VAKSIN KITA SEPERTI KARTU KTP YA!!!
BUKAN PRINT KERTAS LAMINATING!!!”.
Mafindo melaporkan sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com, klaim tersebut merupakan informasi yang salah atau hoaks.
Faktanya, Kepala Sub Direktorat SIM Korlantas Polri Komisaris Besar Djati Utomo menyatakan dan memastikan hal tersebut merupakan berita yang tidak benar.
Baca Juga: Polres Bengkulu Terapkan Kebijakan Vaksinasi Covid-19 Sebagai Syarat Pembuatan SIM dan SKCK