Faktanya, tautan dalam unggahan yang dibagikan seorang pengguna Faceboook itu tidak berisi daftar nama penerima kompensasi PPKM dan hanya memuat kata candaan belaka.
Sementara itu hingga Kamis, 29 Juli 2021 kemarin tidak ditemukan juga pernyataan resmi maupun informasi valid yang mendukun keterangan pada unggahan tersebut.
Baca Juga: Ruhut Sitompul Puji Jokowi Presiden Rendah Hati, Sentilan Syahrial Nasution: Penjilat Tiga Zaman
Mengacu pada pemberitaan di Antara, para pekerja dengan upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan yang akan menerima bantuan Rp1 juta saat masa PPKM, bukan pemilik kartu vaksin.
Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021, para pekerja itu akan mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp500.000 selama dua bulan atau total Rp1 juta, dan akan disalurkan sekaligus.
Beberapa kriteria karyawan yang menerima BSU yaitu:
1. Karyawan bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 yang ditetapkan oleh pemerintah.
2. WNI yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan.
3. Merupakan peserta aktif program jaminan BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021.***