Dalam artikel yang dipublish sejak 5 Oktober 2021 tersebut juga tidak memasukan Perum Peruri dalam perusahaan pelat merah yang akan dibubarkan Menteri BUMN, Erick Thohir.
Kementerian BUMN pada 202 berencana akan melikuidasi tujuh perusahaan negara yang tidak lagi berkontribusi terhadap perekonomian.
Daftar BUMN yang akan dilikuidasi diantaranya adalah PT Kertas Kraft Aceh (Persero), PT Industri Glas (Persero), PT Kertas Lece (Persero) dan PT Merpati Nusatara Airlines (Persero,)
Daftar tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo.
Mengacu dalam daftar tersebut, lagi-lagi tidak ada nama Perum Peruri dalam informasi pembubaran pada 2021 tersebut.
Baca Juga: Korea Utara akan Berikan Sanksi Berupa Kerja Paksa Bagi Warganya yang Berkumpul Lebih dari 3 Orang
Selain itu hingga Senin, 9 Agustus tidak ada keterangan dan data resmi yang mengatakan atau menyatakan bahwa Perum Peruri sudah diambil alih swasta.
Dengan begitu, kabar yang mengklaim bahwa BUMN, Perum Peruri diambil alih swasta adalah hoaks.***