Kamaruddin juga mengatakan bahwa hal tersebut masuk kategori hoaks karena sudah mengatasnamakan dan menggunakan logo Kementerian Agama.
“Kartu dengan foto suami dan empat kolom foto istri itu bukan kartu resmi yang diterbitkan Kementerian Agama. Itu masuk kategori hoaks karena mengatasnamakan dan menggunakan logo Kementerian Agama,” ucap Kamaruddin.
Kamaruddin juga mengatakan mulai Agustus 2021, Kementerian Agama memang tidak lagi penerbitan kartu nikah secara fisik.
Baca Juga: Sinopsis Film Unlocked: Misi Noomi Rapace Menjadi Agen CIA dalam Memberantas Teroris
Pasangan pengantin yang menikah pada Agustus 2021 akan mendapatkan kartu nikah dalam bentuk digital.
Kartu nikah digital diterbitkan Kemenag menampilkan foto pasangan suami dan istri pada halaman depan, disertai keterangan nama suami, nama istri, serta tanggal akad nikah.
Serta bagian atas kartu tertulis lengkap nama Kementerian Agama Republik Indonesia yang diapit gambar Garuda dan Logo Kementerian Agama.
Baca Juga: Ditanya Hal yang Membuatnya Bahagia Sekarang, Nagita Slavina: Semuanya Disyukuri Aja
Sedangkan pada bagian bawah, ada keterangan KUA tempat menikah, nomor akta, serta kode pindai yang akan terhubung dengan pusat data Bimas Islam.
Dengan begitu klaim kabar yang mengklaim bahwa kartu nikah terdapat empat kolom foto istri merupakan hoaks.***