Hoaks atau Fakta: Beredar Kartu Nikah dengan Empat Kolom Foto Istri, Simak Faktanya

- 27 Agustus 2021, 11:15 WIB
Ilustrasi kartu nikah digital.
Ilustrasi kartu nikah digital. /Instagram/@kemenag.go.id/

Kamaruddin juga mengatakan bahwa hal tersebut masuk kategori hoaks karena sudah mengatasnamakan dan menggunakan logo Kementerian Agama.

“Kartu dengan foto suami dan empat kolom foto istri itu bukan kartu resmi yang diterbitkan Kementerian Agama. Itu masuk kategori hoaks karena mengatasnamakan dan menggunakan logo Kementerian Agama,” ucap Kamaruddin.

Kamaruddin juga mengatakan mulai Agustus 2021, Kementerian Agama memang tidak lagi penerbitan kartu nikah secara fisik.

Baca Juga: Sinopsis Film Unlocked: Misi Noomi Rapace Menjadi Agen CIA dalam Memberantas Teroris

Pasangan pengantin yang menikah pada Agustus 2021 akan mendapatkan kartu nikah dalam bentuk digital.

Kartu nikah digital diterbitkan Kemenag menampilkan foto pasangan suami dan istri pada halaman depan, disertai keterangan nama suami, nama istri, serta tanggal akad nikah.

Serta bagian atas kartu tertulis lengkap nama Kementerian Agama Republik Indonesia yang diapit gambar Garuda dan Logo Kementerian Agama.

Baca Juga: Ditanya Hal yang Membuatnya Bahagia Sekarang, Nagita Slavina: Semuanya Disyukuri Aja

Sedangkan pada bagian bawah, ada keterangan KUA tempat menikah, nomor akta, serta kode pindai yang akan terhubung dengan pusat data Bimas Islam.

Dengan begitu klaim kabar yang mengklaim bahwa kartu nikah terdapat empat kolom foto istri merupakan hoaks.***

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x