PR DEPOK - Beredar kabar yang mengklaim pemerintah tidak akan lagi menanggung biaya perawatan pasien yang terpapar Covid-19 mulai 1 Oktober 2021 mendatang.
Klaim pemerintah tak akan lagi menanggung biaya perawatan pasien Covid-19 ini datang dari poster yang beredar di media sosial dengan narasi sebagai berikut.
“Mulai 1 Oktober pasien Covid tidak akan ditanggung klaim BPJS hanya cover maksimal 18 juta!”.
Baca Juga: BEM SI Ancam Turun ke Jalan jika Jokowi Tak Angkat 56 Pegawai KPK Jadi ASN, Giri: Salut dan Terharu!
ANTARA di situs resminya melaporkan sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com, klaim pemerintah tak menanggung lagi perawatan pasien Covid-19 ini tidak benar alias hoaks.
Kabar yang diklaim tersebut dibantah secara langsung Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi.
Ia secara tegas mengatakan bahwa setiap pasien yang terpapar Covid-19 akan dibebaskan biaya atau gratis jika dirawat di rumah sakit.
Hal itu tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 413 tahun 2020, Kementerian Kesehatan memastikan setiap pasien Covid-19 akan dibebaskan biaya atau gratis jika dirawat di rumah sakit.
Baca Juga: Keberadaan Azis Syamsuddin usai Jadi Tersangka KPK Masih Tanda Tanya, Said Didu: Ikut Harun Masiku