Berdasarkan hal tersebut, pasien terpapar Covid-19 tetap akan ditanggung pemerintah dengan sumber anggaran dari Kemenkes.
Tak hanya itu, Nadia juga membantah berita yang mengatakan bahwa pemerintah hanya menanggung pasien Covid-19 maksimal biaya Rp18 juta.
Mekanisme penghitungan penggantian biaya, menurut Nadai menggunakan metode INA-CBGs dengan besaran bervariasi.
Penghentian penjaminan biaya pasien Covid-19 sendiri akan dilakukan saat pasien dinyatakan selesai dalam menjalani masa isolasi.
Dengan begitu,kabar yang mengklaim bahwa pemerintah tidak akan menanggung biaya perawatan pasien yang terpapar Covid-19 kembali mulai, 1 Oktober 2021 adalah hoaks.***