Baca Juga: Mudik Resmi Dilarang, DPR Minta Kemenhub Segera Perjelas Protokolnya
Dalam arahannya di rapat terbatas hari ini, Kepala Negara meminta jajaran terkait untuk segera melakukan persiapan mengenai kebijakan tersebut.
Sementara, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Menteri Perhubungan Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan larangan mudik efektif diberlakukan mulai Jumat 24 April 2020.
Bagi pelanggar akan ada sanksi-sanksi, namun pemberlakuan sanksi efektif akan dilakukan mulai 7 Mei 2020.
Terkait operasi ketupat oleh Korps Lalu Lintas Polri, kegiatan tersebut akan tetap dilakukan, namun untuk jadwalnya akan dipercepat.
Operasi ketupat tahun ini akan digelar sejak awal Ramadhan, tepatnya pada 24 April 2020.
Biasanya, Kepolisian menggelar operasi ketupat H-7 jelang lebaran dan H+7 sesudah lebaran untuk mengawasi arus mudik lebaran di Indonesia.
Berdasarkan informasi itu, dapat disimpulkan bahwa informasi yang mengklaim bahwa mudik tidak dilarang adalah tidak benar.***