PIKIRAN RAKYAT – Di platform Facebook, beredar kabar bahwa dari ratusan ribu narapidana yang dibebaskan sebagai langkah pencehagan penularan virus corona, tidak ada satu pun aktivis Islam.
Informasi tersebut diunggah 19 April 2020 dan disertai foto Bahar bin Smith dan Abu Bakar Ba’asyir.
Pengunggah mencantumkan narasi "Karena COVID-19 para penjahat dibebaskan dengan aneka kejahatan. Para alim ulama, aktivis Islam yg dipenjara tidak satupun dibebaskan. Penjahat bebas, sekarang banyak kejahatan begal di mana-mana..mencari kesempatan karena COVID-19."
Baca Juga: Cek Fakta: Suara Azan Dapat Hambat Penyebaran Virus Corona, Simak Faktanya
Setelah ditelusuri, informasi tersebut dipastikanhoaks. Berdasarkan laporan Masyarakat Anti Fitnah Indonesia yang dikutip Pikiranrakyat-depok.com, Kamis 23 April 2020, narapidana yang bersangkutan menolak dibebaskan.
Kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta membenarkan bahwa Bahar bin Smith menolak tawaran yang disampaikan penanggung jawab Lapas Pondok Rajeg Cibinong Bogor untuk dibebaskan.
Baca Juga: Kini WhatsApp Bisa Video Call Lebih dari 4 Orang, Simak Syaratnya
Selain itu, kuasa hukum lain Bahar bin Smith, Aziz Yanuar juga menyampaikan alasan Bahar bin Smith menolak dibebaskan karena tidak mau dianggap berhutang budi kepada rezim zalim.
Bahar bin Smith lebih memilih mengajar terlebih dahulu di Lapas untuk menunjukan tanggung jawabnya.
Begitu juga dengan narapidana terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir yang mengajukan pembebasan melalui surat permohonan Nomor: 20/TPM/Adm/IV/2020 tanggal 3 April 2020.
Baca Juga: Jokowi Resmi Larang Mudik Tahun 2020, Skenario Pembatasan Jalan Tol Akan Diberlakukan
Surat itu ditujukan kepada Presiden Joko Widodo dan Menkumham Yasonna Laoly. Alasan pengajuan pembebasan Abu Bakar Ba’asyir adalah faktor usia dan kesehatannya.
Kemenkumham, hingga Senin 20 April 2020 telah membebaskan 38.822 narapidana.
Pembebasan tersebut dilakukan berdasarkan Permenkum HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menkum HAM Nomor 19.PK.01.04 Tahun 2020.
Narapidana yang bebas berdasarkan aturan itu hanyalah narapidana umum dan anak. Sementara narapidana koruptor, narkotika, dan terorisme tidak termasuk.
Dapat disimpulkan, kabar yang mengklaim bahwa narapidana aktivis Islam tidak ada yang dibebaskan adalah tidak benar.***