Cek Fakta: Akan Dijadikan WNI, Jokowi Tak Tagih Visa dan Paspor TK Tiongkok Simak Faktanya

- 23 April 2020, 15:30 WIB
ILUSTRASI paspor.*/DOK. PRFM
ILUSTRASI paspor.*/DOK. PRFM /

Syarat itu diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Baca Juga: Penampakan Domba yang Pulang Kandang setelah 7 Tahun Hidup di Hutan Tasmania

Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintergasi Secara Elektronik.

Indonesia juga memiliki syarat tertentu bagi TKA yang ingin menjadi WNI, hal itu tercantum dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenhumkam) Nomor 36 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyampaian Persyaratan untuk Menjadi Warga Negara Indonesia.

Berikut ini delapan syarat yang dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri bagi WNA yang ingin menjadi WNI.

Baca Juga: Masuk Warga Terdampak Corona, Ratusan Guru Ngaji di Perkampungan Depok Terima Bansos

Pertama, telah berusia 18 tahun atau sudah kawin meskipun belum 18 tahun.

Kedua, pada saat mengajukan permohonan, telah tinggal di Indonesia selama 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut.

Ketiga, sehat jasmani dan rohani.

Baca Juga: Orang dalam Video Pertama Kali yang Diunggah oleh YouTube Akan Rayakan Ulang Tahun ke 15

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Mafindo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x