Cek Fakta: Akan Dijadikan WNI, Jokowi Tak Tagih Visa dan Paspor TK Tiongkok Simak Faktanya

- 23 April 2020, 15:30 WIB
ILUSTRASI paspor.*/DOK. PRFM
ILUSTRASI paspor.*/DOK. PRFM /

Keempat, dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan UUD 1945.

Kelima, tidak pernah dijatuhi hukuman pidana/penjara karena terbukti melakukan tidak pidana/kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara 1 tahun atau lebih.

Keenam, dengan memperoleh kewarganegaraan Indonesia tidak menyebabkan statusnya menjadi berkewarganegaraan ganda, sebab hal itu tidak diakui dalam sistem hukum di Indonesia. Dengan kata lain, status kewarganegaraan dari negara lain harus dilepaskan.

Baca Juga: Viral Kabar Jenazah Pasien Corona Tergeletak di Jalanan Ekuador, Begini Penjelasan Kedubes

Ketujuh, mempunyai pekerjaan atau memiliki penghasilan tetap.

Kedepalan, membayar uang/biaya pewarganegaraan ke Kas Negara.

Tidak ada TKA yang masuk Indonesia tanpa visa dan paspor sebab kedua hal itu digunakan untuk mengurus perizinan tinggal dalam kurun waktu tertentu.

Baca Juga: Sinopsis 15 Minutes, Petualangan Detektif Mengungkap Kasus Rekaman Video Tayang Malam Ini

Perizinan tinggal di Indonesia bagi TKA diatur dalam Permenhumkam Nomor 16 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Visa dan Izin Tinggal bagi Tenaga Kerja Asing.***

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Mafindo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x