Indonesia Dikabarkan Di-lockdown Dunia Akibat Pemerintah dan Warga Tak Patuhi PSBB, Simak Faktanya

- 26 Mei 2020, 20:37 WIB
Seorang penumpang berjalan untuk memeriksa dokumennya di Bandara Soekarno Hatta di tengah wabah penyakit coronavirus (COVID-19) di Jakarta, Indonesia 21 Mei 2020.*
Seorang penumpang berjalan untuk memeriksa dokumennya di Bandara Soekarno Hatta di tengah wabah penyakit coronavirus (COVID-19) di Jakarta, Indonesia 21 Mei 2020.* /REUTERS/

PIKIRAN RAKYAT – Beredar pesan berantai melalui aplikasi WhatsApp yang menyebut negara-negara di dunia akan segera menerapkan lockdown bagi Indonesia.

Dalam informasinya, hal itu terjadi akibat pemerintah dan masyarakatnya tidak patuh terhadap aturan PSBB yang membuat kurva kasus virus corona belum juga melandai hingga kini.

Namun menurut laporan Mafindo sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs Turn Back Hoax, klaim tersebut merupakan informasi yang salah.

Baca Juga: Laboratorium Wuhan Akui Simpan 3 Virus Corona Sejak 2004, Namun Jenisnya Berbeda dengan Covid-19 

Dalam pesan berantai tersebut dimuat tujuh negara yang resmi melarang kunjungan wisatawan Indonesia antara lain Singapura, Jepang, Korea Selatan, Taiwan, Hong Kong, Australia, dan Selandia Baru. Sumber informasi diklaim berasal dari pihak kedutaan besar masing-masing negara.

Berdasarkan penelusuran, larangan kunjungan dari tujuh negara itu tidak hanya berlaku bagi WNI.

Pemerintah Singapura sejak beberapa waktu lalu resmi menolak kedatangan warga negara asing dengan visa short term visit akibat pandemi virus corona.

Begitu juga dengan Jepang, sejak lama pemerintah telah melarang kunjungan warga negara asing lebih dari 100 negara di dunia bukan hanya bagi WNI.

Baca Juga: Kaesang Pangarep Dikabarkan Mampu Tangani Corona Jika Maju Jadi Gubernur DKI Jakarta, Simak Faktanya 

Jepang bahkan telah menutup destinasi wisata ternama mereka sejak status kedaruratan diterapkan negaranya.

Pemerintah Korea Selatan pun juga sangat membatasi kedatangan warga negara asing dari hampir seluruh negara di dunia termasuk Indonesia.

Korea Selatan telah menunda sementara kujungan warga negara asing pemilik visa short term C-1 dan C-3 serta negara pemegang visa free entry yang melarang balik kedatangan warga Korea Selatan seperti Jepang.

Taiwan sejak bulan Maret lalu turut membatasi akses masuk bagi warga negara asing. Taiwan hanya memperbolehkan kedatangan WNI yang memiliki visa khusus.

Baca Juga: Perawat Akui Pintu Dikunci, Wawancara Siti Fadilah dan Deddy Corbuzier di RSPAD Langgar Prosedur

Begitu pula dengan Hong Kong yang resmi menerapkan larangan bagi seluruh warga negara asing dari negara-negara di dunia kecuali bagi para diplomat dan pasangan yang berkewarganegaraan Hong Kong.

Sedangkan Pemerintah Australia terhitung sejak tanggal 20 Maret 2020 tidak lagi memberikan izin masuk bagi warga negara asing dengan pengecualian tertentu seperti pendatang merupakan anggota keluarga langsung.

Australia telah menerapkan larangan perjalanan dengan level empat yang berarti tidak boleh bepergian. Aturan tersebut juga berlaku di Selandia Baru

Dengan demikian klaim tersebut tidak benar karena ketujuh negara tersebut faktanya telah membatasi kedatangan warga negara asing dari seluruh dunia bukan hanya Indonesia.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Turn Back Hoax


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x