Bukan hanya itu, besaran bantuannya yang didapatkan oleh penerima juga turut dinaikkan menjadi 25 persen.
"Misalnya komponen ibu hamil naik dari Rp 2,4 juta menjadi Rp 3 juta per tahun. Komponen anak usia dini Rp 3 juta rupiah per tahun, komponen disabilitas Rp 2,4 juta per tahun, dan kebijakan ini efektif mulai April 2020," kata Presiden Joko Widodo.
Dengan adanya kenaikan atau penambahan untuk PKH sebesar Rp 8,3 triliun, maka total anggaran untuk KPH kini naik menjadi Rp 37,4 triliun.
Bantun tersebut sudah disalurkan pemerintah sejak April 2020.
Baca Juga: Dokter Reisa Berbagi Saran Penggunaan Makser yang Baik dan Benar
Jadi isu setiap ibu hamil mendapatkan bantuan Rp 3 juta tidak benar, bantuan ini diperuntukkan hanya bagi para ibu hamil yang sudah tercatat dalam Program Keluarga Harapan (PKH).
PKH menjadi perlindungan sosial yang diarahkan pemerintah sebagai jaring pengaman sosial di tengah wabah corona di Indonesia.
Diharapkan masyarakat lapis bawah tetap dapat memenuhi kebutuhan pokok dan menjaga daya beli di tengah hantaman di bidang ekonomi.
Baca Juga: WHO Sebut Kasus Virus Corona Kian Genting, Rekor Kenaikan Tertinggi Capai 136 Ribu Per Hari
Selain memberikan bantuan kepada Ibu hamil, sebelumnya pemerintah juga telah menggulirkan bantuan sosial kepada masyarakat lain yang juga terdampak pandemi COVID-19 ini.