Cek Fakta: Tersiar Kabar Ma'ruf Amin Minta MUI Terbitkan Fatwa Salat Tanpa Wudu dan Tayamum

- 25 Juni 2020, 08:43 WIB
Wapres RI Ma'ruf Amin
Wapres RI Ma'ruf Amin /dok

Sementara, dalam kondisi bertugas mulai saat waktu zuhur atau magrib dan diperkirakan tidak dapat melaksanakan salat asar atau isya, maka boleh melaksanakan salat dengan jamak taqdim.

Baca Juga: 6 Orang Dilaporkan Tewas akibat Gempa Dahsyat yang Mengguncang Meksiko

“Dalam kondisi ketika jam kerjanya berada dalam rentang waktu dua salat yang bisa dijamak (zuhur dan asar, serta magrib dan isya), maka ia boleh melaksanakan salat dengan jamak,” kata Hasanuddin.***

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Mafindo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x