Cek Fakta: Tersiar Kabar Ma'ruf Amin Minta MUI Terbitkan Fatwa Salat Tanpa Wudu dan Tayamum

- 25 Juni 2020, 08:43 WIB
Wapres RI Ma'ruf Amin
Wapres RI Ma'ruf Amin /dok

Artikel berita tersebut menjelaskan, MUI diminta mengeluarkan fatwa yang membolehkan petugas medis Covid-19 salat tanpa berwudu.

Baca Juga: Tidak Ingin Rugi, Kolam Renang di Bogor Ubah Fungsi Jadi Ternak Lele Usai Direnovasi

Salah satu media online swasta nasional tersebut memberikan judul 'Wapres Minta MUI Terbitkan Fatwa Pemulasaraan Jenazah Covid-19' menjelaskan Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait pemulasaraan jenazah positif covid-19 atau virus corona.

Sekaligus fatwa tata cara berwudu petugas medis yang merawat pasien Covid-19.

Pasalnya, terang Ma’ruf petugas medis tidak sembarang bisa melepas pelindung diri (APD) saat waktu salat tiba ketika hendak berwudu.

Baca Juga: DPR Akan Telusuri Penyebab Situs Resminya Tidak Dapat Diakses

“Saya mohon ada fatwa, misalnya tentang kebolehan orang yang salat tanpa wudu atau tayamum. Karena ini sudah dihadapi oleh para petugas medis,” ujar Ma’ruf.

Permintaan Ma’ruf pun diiyakan oleh MUI dengan mengeluarkan fatwa petugas medis covid-19 boleh salat tanpa wudu.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa Nomor 17 Tahun 2020.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Kabar Uang Kertas Tahun 1954 Bergambar Soekarno Bertuliskan Bahasa Arab

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Mafindo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x