Cek Fakta: Jokowi Dikabarkan Menjabat Presiden hingga 2027, MPR dan KPU Sudah Sepakat

- 25 Juni 2020, 20:43 WIB
PRESIDEN Jokowi.*
PRESIDEN Jokowi.* /Instagram.com/@jokowi/

PR DEPOK - Beredar kabar di platform media sosial Facebook yang menyebut bahwa Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi akan menjabat hingga 2027.

Dalam sebuah tautan berita yang berasal dari sumber klaim disebutkan bahwa keputusan tersebut sudah disepakati oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs resmi Kominfo, pada Kamis 25 Juni 2020, berdasarkan hasil penelusuran, klaim bahwa Presiden Jokowi akan menjabat sebagai presiden hingga tahun 2027 adalah informasi hoaks.

Baca Juga: Negara Rugi Rp 2,1 Miliar dari Hasil Penindakan Barang Ilegal 

Pada tautan berita yang diunggah oleh salah satu akun Facebook itu, narasi yang ditulis pada judul berbunyi,"MPR dan KPU Sepakat Jokowi Lanjut Sampai 2027? Bagaimana Rakyat, Akan Diam Saja?.”

Faktanya, KPU dan DPR saat ini tengah membahas pilkada serentak.

Pilkada tersebut direncanakan akan digelar bersamaan dengan Pemilihan Presiden (Pilpres) dan pemilihan anggota legislatif (Pileg) di 2024 yang diundur pelaksanaanya hingga tahun 2027.

Komisioner KPU Ilham Saputra menyebut ada wacana yang sedang digodok pemerintah dan DPR RI untuk mengundur pilkada serentak tahun 2024 ke tahun 2027.

Baca Juga: Gunakan Modus Mandi Kembang, Dukun Cabul di Depok Ditangkap Polisi 

Dilansir Pikiranrakyat-depok.com dari laman RRI, proses revisi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tengah dilakukan oleh pemerintah.

"Sepertinya akan diundur lagi pilkada dan pemilu serentaknya pada 2027," kata Ilham dalam Seminar Nasional "Mewujudkan Kualitas Pilkada Serentak Tahun 2020 di era new normal," katanya.

Terkait detailnya, Ilham belum bisa memastikan. Pihaknya menyebut bahwa rencana itu masih dalam tahap pembahasan awal.

"Saat ini DPR dan pemerintah sedang menggagas, merencanakan, atau merancang undang-undang bagaimana format pilkada dan pemilu yang kemudian tepat untuk kita semua," ujar Ilham.

Baca Juga: Singgung Konspirasi Vaksin dari Bill Gates, Jerinx SID: Covid-19 Adalah Bisnis yang Kian Terbukti 

Terkait aturan yang sudah ada, aturan pilkada serentak tercantum dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada). Pasal 201 undang-undang tersebut mengatur pilkada dilaksanakan hanya sampai 2020.

Pilkada serentak selanjutnya digelar pada tahun 2024. Pilkada itu akan digelar serentak untuk seluruh pemilihan kepala daerah yang ada di Indonesia.

Daerah-daerah yang seharusnya menggelar pilkada pada 2023 dan 2024 akan mengalami kekosongan pejabat kepala daerah. Karenanya, pasal 210 ayat (10) dan (11) mengatur pemerintah akan menunjuk penjabat gubernur, bupati, dan wali kota.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x