Cek Fakta: Benarkah Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab Dihapus dari Kurikulum Madrasah?

- 12 Juli 2020, 15:45 WIB
 SEJUMLAH santri di Pondok Pesantren Al Mubarokah, Blok Babakan, Desa Cipeundeuy, Kecamatan Bantarujeg, Kabupaten Majalengka tengah belajar hapalan Alquran.*/TATI PURNAWATI/KABAR CIREBON
SEJUMLAH santri di Pondok Pesantren Al Mubarokah, Blok Babakan, Desa Cipeundeuy, Kecamatan Bantarujeg, Kabupaten Majalengka tengah belajar hapalan Alquran.*/TATI PURNAWATI/KABAR CIREBON /

PR DEPOK - Salah satu pemilik akun Twitter mengunggah foto surat pemberitahuan dari Kementerian Agama (Kemenag) tentang kurikulum pendidikan yang akan diberlakukan pada tahun ajaran 2020/2021.

Dalam narasi unggahannya, pemilik akun mempertanyakan mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab yang dihapuskan dari kurikulum berbagai jenjang pendidikan formal di bawah Kemenag.

Namun, menurut hasil penelusuran kantor berita Antara, informasi tersebut adalah keliru.

Baca Juga: Hasil Survey: Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo, dan Ridwan Kamil Calon Kuat Pilpres 2024

Pasalnya, Kemenag dalam situs resmi mereka menjelaskan surat terkait kurikulum pendidikan madrasah pada tahun ajaran 2020/2021 bukan tentang penghapusan Pendidikan Agama Islam dan bahasa Arab.

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah Kemenag A Umar mengatakan bahwa madrasah, baik di tingkat ibtidaiyah (MI), tsanawiyah (MTs), maupun aliyah (MA) akan menggunakan kurikulum baru untuk kedua mata pelajaran tersebut.

"Keputusan Menteri Agama (KMA) 183 tahun 2019 itu akan menggantikan KMA 165 tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab pada Madrasah," ujar Umar.

Baca Juga: Marak Webinar, Wishnutama Dorong Penyelenggara Acara Libatkan Pekerja Seni

Mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan bahasa Arab dalam KMA 183 Tahun 2019 sama dengan KMA 165 Tahun 2014.

Mata pelajaran itu mencakup Quran Hadist, Akidah Akhlak, Fiqih, Sejarah Kebudayaan Islam (SKI), dan Bahasa Arab.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x