Cek Fakta: Jokowi Dikabarkan Minta Seluruh Peserta Kembalikan Uang Kartu Prakerja

- 12 Juli 2020, 20:42 WIB
IlustrasiProgram Kartu Prakerja: Provinsi Riau sampai saat ini belum menerima laporan penerimaan kartu prakerja tahap keempat, namun sudah menerima surat penghentian tahap keempat.
IlustrasiProgram Kartu Prakerja: Provinsi Riau sampai saat ini belum menerima laporan penerimaan kartu prakerja tahap keempat, namun sudah menerima surat penghentian tahap keempat. /Prakerja.go.id

PR DEPOK - Beredar sebuah narasi di media sosial Twitter yang menarasikan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta seluruh peserta Kartu Prakerja untuk mengembalikan uang bantuan.

Narasi tersebut diunggah oleh pengguna Twitter pada Sabtu, 11 Juli 2020 itu membuat riuh masyarakat.

Namun, menurut hasil penelusuran yang dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari Antara, informasi tersebut tidak benar atau hoaks.

Baca Juga: Stres Akibat Pandemi Corona, Ahli Sebut Kasus Sindrom Patah Hati Semakin Meningkat

Narasi itu juga disertai tangkapan layar halaman web salah satu televisi nasional yang berjudul 'Jokowi Revisi Perpres Kartu Prakerja, Peserta Wajib Kembalikan Uang Bantuan, Ini Penjelasannya'.

Dalam unggahannya, sang pemilik akun menambahkan kata 'seluruh peserta' terkait kabar revisi Perpres tentang Kartu Prakerja.

Berikut narasi dari pemilik akun itu:

Baca Juga: Kabar Gembira, Kemenag Izinkan Madrasah yang Ada di Zona Hijau Kembali Belajar Tatap Muka

"Pak Jokowi Merevisi Perpres Kartu Prakerja. Seluruh Peserta WAJIB KEMBALIKAN UANG BANTUAN. Yang mau nangis, atau mau ketawa. Waktu dan tempat dipersilahkan,"

Hingga Minggu, 12 Juli 2020 malam, unggahan itu telah disukai lebih dari 1.300 pengguna, diunggah ulang hingga 650 kali, dan mendapatkan 316 balasan.

Namun, benarkah Presiden Joko Widodo melalui revisi Perpres Kartu Prakerja meminta seluruh peserta mengembalikan uang bantuan?

Baca Juga: Akan Melakukan Perjalanan di Era New Normal? Berikut Rekomendasi Camilan Sehat untuk Bekal Traveling

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat, 10 Juli 2020, menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perpres No 36/2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.

Peraturan baru yang merevisi Perpres No 36/2020 itu mengatur pelaksanaan program Kartu Prakerja dan mulai berlaku pada 8 Juli 2020.

Aturan dalam Perpres No 76/2020 mengubah peraturan sebelumnya, salah satunya adalah penambahan peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja.

Baca Juga: Kekasih Jadi Saksi, Kehadiran Orang Ketiga Jadi Bahan untuk Dalami Kematian Yodi Prabowo

Mereka yang ditambahkan adalah pekerja yang terkena PHK, membutuhkan peningkatan kompetensi kerja karena dirumahkan, dan pekerja bukan penerima upah seperti pelaku usaha mikro dan kecil.

Di perpres baru itu juga disebutkan bahwa peserta yang dilarang ikut dalam program Kartu Prakerja adalah pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, aparat sipil negara, anggota TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, serta direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN atau BUMD.

Berita Kompas TV sebagaimana disertakan dalam tangkapan layar unggahan Twitter itu melaporkan peserta program Kartu Prakerja yang tidak memenuhi syarat dan telah menerima bantuan biaya pelatihan diwajibkan untuk mengembalikan insentif sebagaimana tercantum dalam pasal 31C dalam Perpres No 76/2020.

Baca Juga: Pengisi Suara Doraemon Nurhasanah Iskandar Meninggal Dunia

Dalam berita itu tidak ditemukan pernyataan bahwa seluruh peserta program Kartu Prakerja yang telah menerima insentif diminta untuk mengembalikannya.

Dengan demikian, narasi dalam unggahan Twitter di atas merupakan informasi yang salah.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x