Adalah akun Facebook Siti Maryam yang mengunggah narasi senada pada Minggu 12 Januari 2020. Namun, terdapat perbedaan pada akhir narasi.
Unggahan serupa disebutkan cukup banyak beredar di media sosial. Tak sedikit warganet yang memahami bahwa unggahan tersebut sekadar kelakar.
Lebih jauh lagi, unggahan senada telah beredar pada tahun 2019 lalu. Namun judul besar narasi kala itu terkait tunjangan hari raya bagi para peserta BPJS dengan nominal Rp2 juta per Kartu Keluarga (KK).
Sementara itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf menegaskan bahwa informasi tersebut adalah hoaks. Demikian pula dengan bantuan uang dari BPJS didasarkan pada Keppres Nomor 3 Tahun 2019 adalah tida benar.
Baca Juga: Jakarta Lanjutkan PSBB Total, Pakar Epidemiologi UI: Kasus Positif Covid-19 Terbukti Melandai
Ditambah, dalam narasi yang beredar juga tidak dijelaskan pula BPJS yang dimaksud. Apakah BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan.***