Fakta atau Hoaks: Benarkah Seluruh Keluarga Pemilik Kartu BPJS Akan Diberikan BLT Senilai Rp4 Juta?

- 28 September 2020, 18:31 WIB
Ilustrasi bantuan langsung tunai (BLT).*
Ilustrasi bantuan langsung tunai (BLT).* /Pixabay./

PR DEPOK - Beredar narasi di media sosial Facebook yang menyebutkan bahwa semua keluarga yang memiliki kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) akan menerima bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp4 juta.

Narasi tersebut dibagikan oleh akun Facebook Mak Dziyan Rayyan dengan mengunggah gambar hasil tangkapan layar pada Rabu 16 September 2020 sekitar pukul 7.00 WIB.

Bersamaan gambar hasil tangkapan layar. akun Facebook Mak Dziyan Rayyan menuliskan narasi sebagai berikut.

Baca Juga: Lempeng Sunda Alami Pergerakan, BMKG: Gempa dan Tsunami Berpotensi Terjadi di Selatan Pulau Jawa

"Benar dag berita ini???kalo benar yakk bekipas nian ini 4 kartu BPJS x 4.000.000. =16jt ckckck duettt gala gala."

Setelah ditelusuri lebih lanjut, unggahan akun Facebook Mak Dziyan Rayyan adalah tidak benar alias hoaks.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di situs resminya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com, Senin 28 September 2020, memberikan fakta sebenarnya perihal kabar yang dibagikan akun Facebook Mak Dziyan Rayyan tersebut.

Faktanya, narasi yang dibagikan tersebut tidak utuh. Narasi tersebut sebelumnya telah beredar pada Januari 2020 lalu.

Baca Juga: Kasus Positif Terus Bertambah, Anies Baswedan Tetapkan 3 Lokasi Isolasi Baru untuk Pasien Covid-19

Adalah akun Facebook Siti Maryam yang mengunggah narasi senada pada Minggu 12 Januari 2020. Namun, terdapat perbedaan pada akhir narasi.

Unggahan serupa disebutkan cukup banyak beredar di media sosial. Tak sedikit warganet yang memahami bahwa unggahan tersebut sekadar kelakar.

Lebih jauh lagi, unggahan senada telah beredar pada tahun 2019 lalu. Namun judul besar narasi kala itu terkait tunjangan hari raya bagi para peserta BPJS dengan nominal Rp2 juta per Kartu Keluarga (KK).

Sementara itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf menegaskan bahwa informasi tersebut adalah hoaks. Demikian pula dengan bantuan uang dari BPJS didasarkan pada Keppres Nomor 3 Tahun 2019 adalah tida benar.

Baca Juga: Jakarta Lanjutkan PSBB Total, Pakar Epidemiologi UI: Kasus Positif Covid-19 Terbukti Melandai

Ditambah, dalam narasi yang beredar juga tidak dijelaskan pula BPJS yang dimaksud. Apakah BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x