Ibu Hamil dan Anak Usia Dini Dapat Bansos Rp750 Ribu dari Kemensos, Begini Syarat dan Cara Dapatnya

10 Januari 2021, 15:18 WIB
Ilustrasi ibu hamil /Pexels/Marcos Flores /

PR DEPOK – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan sosial kepada ibu hamil atau nifas, serta anak usia dini 0 sampai 6 tahun di tahun 2021.

Dana bantuan yang diberikan, yakni Rp250.000 per bulan untuk ibu hamis atau nifas. Serta Rp250.000 per bulan untuk anak usai dini 0-6 tahun.

Dana bantuan ini akan diberikan selama 1 tahun dalam 4 tahap. Dimana per tahapnya yakni 3 bulan sekali.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 Segera Dibuka, Pastikan Syarat Ini Terpenuhi Agar Bisa Lolos

Dengan begitu, dana bantuan kepada ibu hamil atau nifas akan diberikan sebesar Rp750.000 per tahapnya. Begitu pula dengan anak usia dini yang akan mendapat dana bantuan sebesar Rp750.00 per tahapnya.

Pihak Kemensos menyampaikan, tahap 1 akan diberikan pada Januari 2021, tahap 2 April 2021, tahap 3 Juli 2021, dan Oktober 2021.

Program bantuan sosial untuk ibu hamil atau nifas dan anak usai dini ini, masuk dalam Program Keluarga Harapan (PKH).

Baca Juga: Satu Kantong Jenazah Korban Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ182 Diterima RS Polri Kramat Jati

Program Keluarga Harapan (PKH), adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Program ini digulirkan Pemerintah sejak 2007, sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan.

PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak agar dapat memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka.

Baca Juga: Maut Tak Dapat Dihindari, Cerita Korban Jatuhnya Sriwijaya Air SJ182, Tadinya Naik Maskapai Lain

Kewajiban KPM PKH di bidang kesehatan meliputi pemeriksaan kandungan bagi ibu hamil, pemberian asupan gizi dan imunisasi serta timbang badan anak balita dan anak prasekolah.

PKH diperpanjang penyalurannya hingga 2021 dengan kuota 10 juta KPM.

Bagi masyarakat yang ingin mendaftar PKH untuk ibu hamil dan anak usia dini, simak syaratnya berikut ini.

Baca Juga: Minta Kemenhub Awasi Realisasi Kompensasi Korban Sriwijaya Air, DPR: Jangan Sampai Tak Dibayar

Syarat Daftar PKH

1. Warga miskin/rentan miskin.

2. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.

Baca Juga: Insentif Kartu Prakerja Januari 2021 Sudah Disalurkan, Berikut Cara Cek Jadwal Pencairannya

3. Pastikan Anda masuk dalam kategori keluarga kurang mampu, keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang memiliki komponen kesehatan dengan kriteria ibu hamil/menyusui, anak berusia nol sampai dengan enam tahun.

Untuk itu, calon peserta PKH harus mendaftar menjadi peserta DTKS. Caranya, yakni sebagai berikut.

Cara Daftar Peserta DTKS

Baca Juga: Ramalan Zodiak Minggu, 10 Januari 2021: Scorpio, Pemberitaan Ekonomi Dunia Mungkin Membuat Resah

1. Tidak ada pendaftaran secara online. Lakukan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa.

2. Setelah mendaftar, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.

3. Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.

Baca Juga: Minggu Siang Sebanyak 7 Kantong Potongan Tubuh Penumpang Sriwijaya Air SJ182 Telah Dievakuasi

4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Walikota/Kabupaten.

5. Setelah berhasil diverifikasi, nantinya akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Pengecekan kepesertaan DTKS, bisa dilihat di laman https://dtks.kemensos.go.id/, atau melalui aplikasi SIKS-Dataku.

Baca Juga: 170 KK di Surabaya Hidup di Kolong Jembatan dan Tol, Hidayat Nur Wahid Sindir Blusukan Mensos Risma

Jika sudah berhasil menjadi peserta PKH, dan berhak mendapat bantuan untuk ibu hamil dan anak usia dini, peserta bisa melakukan pencairan dana PKH (transfer dan tarik tunai) di e-warong/Agen Bank/ATM yang sudah ditentukan.

Layanan Pengaduan

Jika terdapat pengaduan permasalahan, dapat menghubungi via email ke bansoscovid19@kemsos.go.id.

Baca Juga: Analisa Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ182 dari LAPAN, 3 Poin Ini yang Disoroti

Bisa juga melalui Whatsapp ke nomor 0811-1022-210. Layanan Whatsapp ini tidak menerima layanan telepon. Anda bisa kirimkan pesan dengan format: Nama lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat Lengkap (spasi) Aduan.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: pkh.kemsos.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler