Bansos Tunai Rp1,2 Juta Masih Diperpanjang hingga April 2021, Simak Cara Dapatkannya Berikut Ini

21 Januari 2021, 09:08 WIB
Ilustrasi bansos dari pemerintah. /PEXELS

PR DEPOK – Kementerian Sosial (Kemensos) memperpanjang bantuan sosial (bansos) tunai sebesar Rp1,2 per penerima manfaat hingga April 2021.

Kemensos menargetkan penerima bansos tunai 2021 mencapai 10 juta penerima bantuan.

Bansos tunai ini diberikan Kemensos untuk masyarakat yang mengalami krisis ekonomi akibat terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Antam Hingga UBS Naik Tipis, Berikut Daftar Harga Emas di Pegadaian Hari Kamis, 21 Januari 2021

Masyarakat yang berhak menerima bansos tunai ini akan mendapatkan uang bantuan mencapai Rp1,2 juta selama 4 bulan, mulai dari Januari hingga April 2021. Dengan skema penyalurannya akan diberikan setiap bulan sebesar Rp300.000.

Namun, untuk mendapatkan bansos tunai ini, masyarakat harus terdaftar lebih dulu sebagai peserta keluarga penerima manfaat (KPM) di di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Oleh sebab itu, masyarakat yang ingin mendapat bansos tunai sebesar Rp1,2 juta, bisa segera mendaftar menjadi peserta KPM DTKS. Untuk cara mendaftarnya, simak penjelasan berikut, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari laman resmi DTKS.

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik Kota Depok Kamis 21 Januari 2021, Mulai Pukul 09.30 Hingga 16.00 WIB

Syarat Daftar Peserta KPM DTKS

1. Warga terdampak Covid-91 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

2. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.

3. Bukan penerima bansos lainnya seperti Sembako, bansos non PKH, BLT UMKM, BLT subsidi gaji, Kartu Prakerja dan program lainnya dari pemerintah.

Baca Juga: Cek Bansos 2021 dengan KIS atau NIK KTP di dtks.kemensos.go.id, Dapatkan Uang Bantuan BST PKH BSP

Cara Daftar Peserta KPM DTKS

1. Tidak ada pendaftaran online, masyarakat harus melaporkan diri ke aparat Desa atau Kelurahan untuk didata dan diverifikasi ulang, dengan membawa KTP dan KK.

2. Masyarakat yang tidak memiliki KTP ataupun NIK tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP terlebih dahulu.

Baca Juga: Listyo Sigit Sebut tak Ada Lagi Hukum Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas, Said Didu: Semoga Demikian!

Proses Verifikasi dan Validasi

Nantinya, pihak RT/RW akan melapor ke aparat Desa/Kelurahan. Untuk kemudian menyampaikan data Anda ke Bupati/Walikota melalui Camat.

Kemudian, pihak Dinas Sosial selanjutnya akan melakukan verifikasi dan validasi data Anda.

Jika pendaftar lolos verifikasi dan validasi, maka akan terdaftar dalam DTKS, serta berhak mendapat bansos tunai Rp1,2 juta.

Baca Juga: Viral Video Pengungsi Mamuju Kesal Dipindahkan karena Jokowi, Refly: Ingin Terkesan Semua Ditangani

Untuk pengecekan kepesertaan KPM DTKS, bisa dilihat di laman https://dtks.kemensos.go.id/, atau melalui aplikasi SIKS-Dataku, dengan menggunakan KIS atau NIK KTP.

Layanan Pengaduan

Jika terdapat pengaduan permasalahan, dapat menghubungi via email ke bansoscovid19@kemsos.go.id.

Baca Juga: Peringatkan Umat Muslim Tidak Tertipu Konspirasi Covid-19, Ulama Islam Kanada Tegas: Tak Berdasar!

Bisa juga melalui Whatsapp ke nomor 0811-1022-210. Layanan Whatsapp ini tidak menerima layanan telepon. Anda bisa kirimkan pesan dengan format: Nama lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat Lengkap (spasi) Aduan.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Kemensos

Tags

Terkini

Terpopuler