Resmi Dilanjutkan Presiden pada 2021, Simak Cara Pencairan BPUM BLT UMKM 2021 Rp2,4 Juta

22 Januari 2021, 16:18 WIB
Setelah diumumkan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM dilanjutknya di tahun 2021, para pelakum UMKM bisa menyiapkan persyaratan mulai dari sekarang. /pikiran-rakyat.com/

PR DEPOK – Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto mengatakan, bahwa pemerintah resmi melanjutkan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) BLT UMKM pada 2021 yang ditujukan untuk pada pelaku usaha mikro.

Keputusan ini diambil berdasarkan hasil rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, Kamis, 21 Januari 2021.

Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) telah berkirim surat ke Kementerian Keuangan dengan Nomor 79/M.KUKM/XII/2020 tanggal 14 Desember 2020, terkait usulan penambahan anggaran sebesar Rp28,8 triliun.

Baca Juga: Anies Kedapatan Hadir di Acara Habib Rizieq, Musni Umar: Hanya Silaturahmi, Stop Fitnah!

Jumlah anggaran itu ditargetkan menyasar 12 juta pelaku usaha mikro yang akan diberikan dana bantuan langsung BPUM BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta.

Dalam penyaluran dana bantuan tersebut, Kemenkop UKM bekerjasama dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI.

Direktur Mikro BRI, Supradi mengatakan, masyarakat bisa melakukan pengecekan status penerima bantuan BPUM BLT UMKM secara online melalui e-form BRI.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Ijazah SMA Jokowi Tidak Sah dan Palsu, Simak Faktanya

Supardi mengimbau, agar masyarakat mengakses terlebih dahulu laman e-form BRI sebelum mendatangi kantor BRI untuk melakukan pencairan dana bantuan.

Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penumpukan atau antrean penerima uang bantuan Rp2,4 juta.

Untuk lebih jelasnya, berikut panduan cek penerima BPUM BLT UMKM Rp2,4 Juta via eform.bri.co.id/bpum.

Baca Juga: Presiden Resmi Lanjutkan BPUM BLT UMKM 2021 untuk 12 Juta Penerima, Berikut Cara Daftarnya

Prosedur Cek Online BPUM BLT UMKM

1. Login via eform.bri.co.id/bpum.

2. Gunakan nomor KTP.

3. Masukkan kode verifikasi.

4. Klik Proses Inquiry.

Baca Juga: Universe, Platfom Baru Bagi Penggemar K-Pop akan Hadir Pada Akhir Januari 2021

5. Selanjutnya akan keluar pemberitahuan apakah Anda berhak mendapatkan bantuan atau tidak.

Jika nama Anda terdaftar dalam penerima BPUM BLT UMKM, maka segera lakukan pencairan dana bantuan sebesar Rp2,4 juta sebelum 31 Januari 2021. Cara pencairannya sebagai berikut.

Cara Pencairan BPUM BLT UMKM

1. Pastikan Anda menerima pesan singkat (SMS) dari bank penyalur (BRI) yang menunjukkan Anda berhak mendapat BLT BPUM UMKM.

2. Setelah menerima SMS, segera hubungi Kantor Cabang BRI terdekat untuk mengecek jadwal pencairan.

Baca Juga: Singgung Listyo Sigit Soal Haikal Hassan, Refly: yang Dekat dengan Kekuasaan Tak Diproses

Pencairan BPUM BLT UMKM ini dilakukan secara bertahap, sebab hal ini disesuaikan dengan kapasitas Kantor Cabang BRI untuk menghindari terjadinya kerumunan.

3. Pada hari pencairan yang telah dijadwalkan, penerima bantuan datang ke Kantor Cabang BRI dengan membawa syarat dokumen.

Syarat Dokumen

1. Buku tabungan BRI (jika belum ada, bisa sekaligus membuatnya di bank BRI).

Baca Juga: Pencarian Korban Sriwijaya Air SJ 182 Dihentikan, RS Polri Terima 325 Kantong Jenazah

2. Kartu ATM BRI (jika belum ada, bisa sekaligus membuatnya di bank BRI).

3. Identitas diri (KTP).

4. Mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima uang bantuan BPUM BLT UMKM (tersedia di bank BRI).

Baca Juga: Banjir Kalsel Disebut Karena Gundulnya Hutan Kalimantan, Menteri LHK Bantah Hal Itu

Dalam pelaksanaan pencairan uang bantuan BPUM BLT UMKM ini, Unit Kerja BRI berkoordinasi dengan berbagai pihak, diantaranya Satgas Covid-19, pemda, dan pihak berwajib lain untuk mengatur kegiatan pelayanan BPUM BLT UMKM.

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan dana BPUM BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta, bisa melakukan pendaftaran terlebih dahulu. Untuk informasi cara pendaftaran, bisa melihat di artikel Pikiranrakyat-depok.com terkait cara daftar BPUM BLT UMKM 2021.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: depkop.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler