BLT Khusus Ibu Rumah Tangga Kembali Cair Februari 2021, Simak Syarat dan Cara Dapatkannya Berikut

3 Februari 2021, 14:05 WIB
Jika ingin dapat BLT ibu rumah tangga sebesar Rp.200.000,- per bulan harus punya kartu ini. /Kemsos.go.id/

PR DEPOK – Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan kembali bantuan langsung tunai (BLT) khusus ibu rumah tangga pada tahap Februari 2021 sebesar Rp200.000.

BLT khusus ibu rumah tangga ini diberikan oleh Kemensos guna memenuhi kebutuhan pangan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Seperti yang telah dikabarkan sebelumnya, uang bantuan BLT khusus ibu rumah tangga ini diberikan sebesar Rp2,4 juta per tahun.

Baca Juga: Mungkinkah Indonesia Alami Kudeta Militer Seperti di Myanmar? Pengamat Politik: Harus Tetap Diantisipasi

Skema penyaluran BLT khusus ibu rumah tangga diberikan secara bertahap setiap bulan, mulai Januari hingga Desember 2021. Dengan begitu, melalui program BLT ibu rumah tangga, KPM akan mendapatkan uang bantuan sebesar Rp200.000 per bulan.

Program BLT ibu rumah tangga ini masuk dalam Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau juga disebut Bantuan Sosial Pangan (BSP).

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan uang bantuan dari program BLT ibu rumah tangga, harus memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Baca Juga: Data Pemerintah Pusat Soal Naiknya Kasus Covid-19 Disebut Kasus Lama, Ridwan Kamil Klaim Jabar Alami Penurunan

Untuk mendapatkan KKS, masyarakat harus mendaftarkan diri sebagai peserta KPM yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Masyarakat yang sudah terdaftar menjadi peserta KPM DTKS, akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sebagai alat transaksi pencairan uang BLT khusus ibu rumah tangga sebesar Rp200.000 per bulan, atau Rp2,4 juta per tahun.

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan BLT khusus ibu rumah tangga ini, namun belum memiliki KKS, dapat membuatnya terlebih dahulu.

Baca Juga: Bahaya! Tersedak Bisa Mengakibatkan Kematian, Simak Cara Mengatasinya

Untuk lebih jelasnya, berikut cara untuk membuat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Cara Membuat KKS

1. Tidak ada pendaftaran secara online. Lakukan pendaftaran peserta KPM DTKS dengan melapor ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa.

2. Setelah mendaftar di RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.

Baca Juga: AHY Kirim Surat ke Jokowi Soal Kudeta Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean: Jangan Turunkan Martabat Presiden

3. Kemudian, pendaftar membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu yang diberikan oleh pihak RT/RW.

4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Walikota/Kabupaten.

5. Setelah berhasil diverifikasi, nantinya peserta akan dibuatkan rekening HIMBARA, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Baca Juga: Minta Kemendikbud Tak Buat Pernyataan yang Meresahkan, Ketua Umum PGRI: Tolonglah Guru Diberi Ketenangan

Cara Pencairan BLT Khusus Ibu Rumah Tangga

Pencairan uang bantuan Rp200.000 per bulan, akan ditransfer langsung ke nomor rekening pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), melalui empat bank penyalur Himbara, yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Tabungan Negara (BTN).

Penerima BLT ibu rumah tangga yang telah memiliki KKS, dapat langsung datang ke e-warong (Elektronik Warung Gotong Royong) terdekat untuk mencairkan uang bantuan.

Untuk mengecek nama Anda terdaftar sebagai BLT khusus ibu rumah tangga BPNT/BSP, Anda bisa cek status kepesertaan Anda di dtks.kemensos.go.id atau melalui aplikasi SIKS-Dataku yang bisa diunduh di Google Play Store.

Baca Juga: Login eform bri.co.id/bpum untuk Cek Penerima BLT BPUM UMKM Rp2,4 juta Sekarang

Jika terdapat pengaduan permasalahan, dapat menghubungi via email ke bansoscovid19@kemsos.go.id.

Bisa juga melalui Whatsapp ke nomor 0811-1022-210. Layanan Whatsapp ini tidak menerima layanan telepon. Anda bisa kirimkan pesan dengan format: Nama lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat Lengkap (spasi) Aduan.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Kemensos

Tags

Terkini

Terpopuler