Cara Daftar DTKS Kemensos Mandiri untuk Dapat Bansos 2021 Termasuk PKH, BPNT, BST, KKS dan KIP

HM
11 Februari 2021, 13:44 WIB
Laman utama Data Terpadu Kesejahteraan Sosial milik Kemensos. /Sekretariat Kabinet

PR DEPOK - Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah data valid  yang digunakan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk mendistribusikan bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat yang membutuhkan.

Program bansos seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Sosial Tunai (BST) termasuk Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) masih akan dilanjutkan pemerintah di tahun 2021.

Dengan mendaftarkan diri di DTKS, bagi masyarakat dengan kategori fakir miskin akan mendapatkan akses ke beberapa program bansos tersebut.

Baca Juga: Nilai Politik Uang Bisa Kian Masif jika Paksa Pilkada di 2024, Mardani Ali Sera: Berpeluang Buat…

Dilansir dari Pusdatin Kemensos, berikut cara daftar DTKS Kemensos serta alur pendaftaran DTKS Kemensos secara mandiri untuk dapat bansos PKH, BPNT, BST, KKS atau KIP.

1. Masyarakat dengan kategori fakir miskin mendaftarkan diri ke kepala desa/lurah dengan membawa KTP dan KK.

2. Kepala desa/lurah melaksanakan musyawarah desa/kelurahan.

Data hasil musyawarah desa/kelurahan disampaikan ke kepala desa/lurah ke bupati/wali kota melalui camat.

Baca Juga: Soal Penyebab Wafatnya Ustaz Maaher, Bareskrim Polri Tegas: Masyarakat Jangan Berspekulasi

3. Bupati/walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi ke menteri melalui gubernur.

Dinas sosial melakukan verifikasi dan validasi data pendaftaran rumah tangga.

4. Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data, tidak semua usulan valid dan masuk ke dalam DTKS. 

5. Jika valid, data akan diserahkan ke Menteri Sosial. 

6. Menteri Sosial menetapkan DTKS yang datanya akan diserahkan ke kementerian/lembaga/pemerintah daerah.

Baca Juga: Minta Jokowi Imbau Masyarakat Hentikan Hate Speech, Susi Pudjiastuti: Ini Adalah Duka

7. Kementerian/lembaga/pemerintah daerah akan memanfaatkan data tersebut untuk penyaluran bansos dan pemberdayaan.

Setelah semua proses pengajuan selesai, pemerintah daerah mengkonfirmasi kepesertaan bansos kepada calon penerima.

Calon penerima bisa mengecek kepesertaan bansos melalui laman dtks.kemensos.go.id dengan menggunakan NIK KTP, ID DTKS/BDT, Kartu Sembako/BPNT, atau Nomor Peserta PKH.

Lebih jelasnya simak cara berikut.

Baca Juga: Tuding Mardani Ali Bangun Opini Seolah tak Pernah Mengkritik karena Takut Buzzer, Ferdinand: Apa Tidak Malu?

1. Masuk ke situs dtks.kemensos.go.id 

2. Masuk ke menu Cek Bansos

3. Pilih salah satu ID kepesertaan yang dimiliki (ada empat pilihan, di antaranya NIK, ID DTKS/BDT, Kartu Sembako/BPNT, atau nomor peserta PKH)

4. Jika memilih NIK,  di kolom berikutnya masukan nomor NIK dan nama lengkap sesuai yang tertera di KTP Anda.

Begitupun jika memilih ID kepesertaan lain, lengkapi data yang dibutuhkan di kolom selanjutnya.

5. Ketik ulang kode captcha yang tertera

6. Klik tombol cari

Baca Juga: Aisha Wedding Tawarkan Paket Poligami, Alissa Wahid: Diduga Dinikahkan Siri, Efek Ultrakonservatisme

Setelah benar dinyatakan terdaftar di DTKS sebagai penerima PKH, BPNT, BST, KKS atau KIP, bansos akan disalurkan ke masing-masing rekening penerima melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) yakni Bank Mandiri, BRI,BNI, dan BTN.

Bagi penerima yang belum memiliki rekening bank, bansos akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Sosial

Tags

Terkini

Terpopuler