PR DEPOK - Pemerintah menyediakan bantuan langsung tunai bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (BLT UMKM) bagi para pemilik usaha di seluruh Indonesia.
Saat ini, pendaftaran bagi calon penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) masih dibuka untuk para pemilik usaha mikro.
BPUM adalah program bantuan yang diberikan pemerintah bagi para pelaku usaha kecil (UMKM) dalam rangka mengatasi salah satu masalah perekonomian yang terdampak pandemi Covid-19.
Untuk besaran Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang akan diberikan pemerintah kepada masing-masing calon penerima adalah senilai Rp2,4 juta.
Dana BLT UMKM ini akan dicairkan kembali mulai bulan Maret 2021, dan calon penerima dapat dengan mudah mengecek dana bantuan yang disebut BPUM ini melalui eform.bri.co.id/bpum.
Baca Juga: Turun hingga 11 Ribu per 2 Gram, Cek Daftar Lengkap Harga Emas di Pegadaian Selasa, 9 Maret 2021
Akan tetapi, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi bagi seseorang untuk dapat menjadi penerima BPUM ini.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi calon penerima BPUM tersebut adalah sebagai berikut.
1. Memiliki usaha berskala mikro
2. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
3. Bukan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, ataupun bekerja di BUMN/BUMD
4. Tidak terdaftar memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)
5. Bagi calon penerima yang memiliki alamat domisili dengan tempat usaha yang berbeda, maka harus melampirkan surat keterangan usaha (SKU).
Sementara itu, sejumlah berkas yang harus disiapkan ketika hendak mendaftar BPUM antara lain sebagai berikut.
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Bidang usaha
3. Nomor telepon
4. Alamat tempat tinggal sesuai dengan yang tertera di KTP.
Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik Kota Depok Selasa, 9 Maret 2021, Mulai Pukul 10.00 hingga 14.30 WIB
Pengecekan bagi pendaftar BLT UMKM ini dapat dilakukan dengan mengakses situs eform.bri.co.id/bpum.
Berikut ini adalah cara untuk mengecek BPUM ini melalui laman bri.co.id.
1. Masuk ke situs eform.bri.co.id/bpum
2. Masukkan nomor KTP atau NIK yang tertera di eKTP
3. masukan kode verifikasi yang diminta
4. Klik Proses inquiry
Setelah melakukan langkah ini, situs akan menampilkan informasi mengenai status pendaftaran Anda diterima atau tidak.
Sementara untuk pencairan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) ini akan disalurkan melalui nomor rekening penerima secara bertahap.
Jika penerima belum memiliki nomor rekening, maka nantinya akan dibuatkan rekening saat pencairan dilakukan oleh salah satu bank penyalur, seperti BRI, BNI, atau Bank Syariah Mandiri.
Baca Juga: Pakar Etiket Inggris Dituding Rasis terhadap Masyarakat Asia Usai Sebut Makan Tak Boleh Pakai Tangan
Calon penerima yang sudah mendaftar BPUM nantinya akan diinformasikan melalui SMS dari salah satu bank penyalur, yakni BRI, untuk mengetahui informasi mendapatkan bantuan atau tidaknya calon penerima.
Jika penerima menerima SMS dari BRI ini, maka penerima dapat langsung mendatangi Kantor BRI terdekat untuk melakukan pencairan dana BLT UMKM ini.
Di bawah ini adalah beberapa dokumen yang diperlukan untuk melakukan pencairan dana BPUM:
- Buku tabungan
- Kartu ATM dan identitas diri seperti KTP
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Surat Kuasa Penerima BLT UMKM BPUM.
Proses pencairan BLT UMKM ini gratis dan tidak dikenai biaya apapun.***