Cara Cek Penerima PKH 2021 dengan NIK KTP di dtks.kemensos.go.id, Cair Akhir Maret 2021 untuk Tahap II

23 Maret 2021, 08:05 WIB
Kemensos salurkan PKH 2021 sebesar Rp 212 M di Banten /pixabay/EmAji/

PR DEPOK – Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) kembali disalurkan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk tahap II pada akhir Maret 2021.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Sosial, Tri Rismaharini pada 17 Maret 2021.

Pada 2021, Kemensos menargetkan kuota penerima bansos PKH mencapai 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Baca Juga: Cara Daftar Bansos Program Keluarga Harapan PKH 2021, Kembali Cair Akhir Maret 2021

Penyaluran bansos PKH diberikan selama satu tahun dalam 4 tahap, dengan pertahapnya tiga bulan sekali.

Tahap I diberikan pada Januari 2021, tahap II April 2021, tahap III Juli 2021, dan tahap IV Oktober 2021.

Namun, seperti yang telah dijelaskan, untuk penyaluran tahap II akan dipercepat pada akhir Maret 2021.

Baca Juga: Ciri-ciri Lolos Kartu Prakerja Gelombang 15, Dapat Dicek dengan Cara Berikut

Besaran dana bantuan PKH yakni, ibu hamil/nifas Rp3 juta/tahun, anak usia dini 0-6 tahun Rp3 juta/tahun, penyandang disabilitas berat Rp2,4 juta/tahun, dan lanjut usia Rp2,4 juta/tahun.

Selain itu, pendidikan anak SD/Sederajat Rp900.000/tahun, pendidikan anak SMP/Sederajat Rp1,5 juta/tahun, dan pendidikan anak SMA/Sederajat Rp2 juta/tahun.

Dana bansos PKH diberikan maksimal untuk 4 jiwa dalam satu keluarga penerima bantuan.

Untuk mendapatkan bansos PKH 2021, masyarakat harus masuk dalam kategori keluarga kurang mampu, keluarga miskin dan rentan yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Sinopsis Collide, Aksi Backpacker Amerika Terlibat Penyelundupan Narkoba Demi Perawatan Medis Kekasihnya

Masyarakat yang ingin mendaftar menjadi peserta PKH 2021, bisa dengan melapor ke aparat desa atau kelurahan untuk didaftarkan menjadi peserta KPM yang terdata di DTKS.

Untuk lebih jelasnya, bisa cek artikel Pikiranrakyat-depok.com tentang cara daftar DTKS.

Bagi Anda yang telah terdaftar menjadi KPM DTKS Kemensos, Anda bisa melakukan pengecekan dengan cara sebagai berikut.

Cara Cek Penerima Bansos PKH via Laman Resmi DTKS

1. Masuk ke laman https://dtks.kemensos.go.id/.

2. Kemudian lihat bagian Pencarian Data Penerima Bantuan Sosial Tunai (BST), di kiri atas.

Baca Juga: Antam hingga UBS Alami Penurunan, Cek Daftar Harga Emas di Pegadaian Selasa, 23 Maret 2021

3. Kemudian pilih ID (dapat menggunakan ID NIK, ID DTKS, atau nomor PBI JK/KIS).

4. Masukkan Nomor sesuai ID yang dipilih (Nomor NIK, Nomor DTKS, atau Nomor PBI JK/KIS).

5. Masukan Nama (Nama sesuai KTP untuk ID NIK, Nama ART untuk ID DTKS, Nama Peserta untuk PBI JK/KIS).

6. Ketik ulang kode Captcha pada tampilan, dan klik kata 'cari'.

7. Setelahnya Anda dapat melihat apakah Anda termasuk ke dalam daftar peserta DTKS, dan berhak menerima bansos PKH 2021.

Baca Juga: Jika Ingin AC Milan Raih Scudetto Musim Ini, Zlatan Ibrahimovic Bilang Bermain Seperti Saat Lawan Fiorentina

Jika ingin mengecek keterdaftaran secara langsung, dapat mengunjungi Dinsos Kabupaten/Kota mengenai ketersediaan data.

Cara Cek Penerima Bansos PKH via Aplikasi SIKS-Dataku

1. Buka aplikasi SIKS-Dataku.

2. Klik kolom “Cek Bansos”.

3. Pilih Id ID (dapat menggunakan ID NIK, ID DTKS, atau nomor PBI JK/KIS).

Baca Juga: Neville Sayangkan Solskjaer Rotasi Pemain Saat Bersua Leicester: Piala FA Kesempatan Man United Dapatkan Gelar

4. Masukan nomor ID yang sudah dipilih (nomor ID NIK, nomor ID DTKS, atau nomor PBI JK/KIS).

5. Klik kotak Captcha hingga muncul simbol ceklis.

6. Setelahnya Anda dapat melihat apakah Anda termasuk ke dalam daftar peserta DTKS, dan berhak menerima bansos PKH 2021.

Bansos PKH 2021 akan disalurkan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Tabungan Negara (BTN).

Baca Juga: PN Jaktim Kembali Gelar Persidangan Eksepsi HRS Secara Virtual Selasa Besok, Pandemi Covid-19 Jadi Alasan

Jika terdapat pengaduan permasalahan, dapat menghubungi via email ke bansoscovid19@kemsos.go.id.

Bisa juga melalui Whatsapp ke nomor 0811-1022-210. Layanan Whatsapp ini tidak menerima layanan telepon. Anda bisa kirimkan pesan dengan format: Nama lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat Lengkap (spasi) Aduan.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: pkh.kemensos.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler