PR DEPOK - Pemerintah masih berkomitmen untuk memberikan bantuan sosial (bansos) Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) Graduasi pada masyarakat Indonesia.
Bansos KPM PKH yang bernilai Rp3,5 juta ini akan disalurkan melalui program pemberdayaan sosial, dan Anda hanya menyiapkan NIK KTP.
Pemerintah berharap program Bansos KPM PKH Rp3,5 juta ini bisa membantu masyarakat agar mandiri secara ekonomi.
Bansos KPM PKH Rp3,5 juta diberikan sebagai bagian dari program perlindungan sosial mengatasi dampak pandemi.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi Kemensos, pihak Kemensos memberikan bantuan kewirausahaan sosial kepada 10 ribu KPM PKH Graduasi yang memiliki usaha terdampak pandemi Covid-19.
Bansos KPM PKH Rp3,5 juta ini diharapkan membuat rintisan usaha ultra mikro terus bertahan di tengah sulitnya ekonomi lantaran pandemi.
Nantinya, KPM PKH Graduasi yang terseleksi akan menerima pendampingan dan bantuan sosial insentif modal usaha sebesar Rp3,5 juta/KPM untuk lebih mengembangkan usahanya.
Adapun KPM PKH Graduasi yang dimaksud adalah mereka yang masih dalam kategori miskin dan rentan miskin, tetapi sudah graduasi karena beberapa komponennya tidak memenuhi.
Tata cara mengakses informasi bantuan bagi para graduasi KPM PKH Bansos Rp3,5 juta adalah sebagai berikut:
1. Buka laman dtks.kemensos.go.id;
2. Pilih ID Kepesertaan yang diinginkan;
3. Masukkan Nomor Kepesertaan dari ID yang dipilih, bisa menggunakan NIK;
4. Masukkan Nama yang sesuai dengan ID yang dipilih;
5. Masukkan kode yang tertera;
6. Klik “Cari”;
7. Muncul keterangan apakah ID yang di-input terdaftar atau tidak di DTKS.
Bansos KPM PKH Rp3,5 juta selanjutnya akan disalurkan ke masing-masing rekening penerima.
Bansos KPM PKH Rp3,5 juta ini akan didistribusikan melalui bank anggota Himpunan Bank-bank Negara (Himbara).
Sedangkan, bagi Anda yang tidak memiliki rekening akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.
Berikut sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan modal kewirausahaan sosial KPM PKH Rp3,5 juta:
1. Warga miskin atau rentan miskin;
2. Anggota KPM PKH yang telah digraduasi;
3. Memiliki usaha.
Jika Anda lolos seleksi Kemensos, maka selanjutnya akan diinfokan oleh pendamping PKH.
Setelah itu, prosedur pencairan dana bantuan modal usaha didampingi oleh pendamping PKH tingkat kecamatan.
Baca Juga: Cek Penerima BST Rp300 Ribu dengan NIK KTP di dtks.kemensos.go.id, Kembali Cair Akhir Maret 2021
Jenis-jenis usaha yang berhak mendapatkan modal kewirausahaan sosial KPM PKH Rp3,5 juta antara lain adalah sebagai berikut:
1. Kelontong;
2. Kuliner;
3. Pedagang;
4. Penjahit;
5. Pertanian;
6. Peternak.***