PR DEPOK - Kementerian Sosial (Kemensos) telah mencairkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) sejak 4 Januari 2021.
Keputusan tersebut langsung disampaikan oleh Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini atau Risma pada 29 Desember 2020 lalu.
Seperti diketahui, bantuan ini menargetkan ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, disabilitas, dan lansia.
BLT ini akan disalurkan dalam 4 tahap, yaitu pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober melalui bank Himbara yang telah ditetapkan pihak Kemensos.
Bantuan PKH juga akan diberikan kepada 10 juta penerima manfaat dari total anggaran senilai Rp28,709 triliun.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari laman resmi Kemensos, kriteria penerima BLT KPM PKH adalah sebagai berikut:
1. Kriteria Komponen Kesehatan