PR DEPOK – Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) untuk ibu hamil dan balita untuk penyaluran tahap II April 2021.
BLT ibu hamil dan balita ini masuk dalam Program Keluarga Harapan (PKH) yang ditujukan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Sebelumnya, Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan, bahwa Kemensos menargetkan penyaluran PKH tahap II, termasuk BLT ibu hamil dan balita di dalamnya, dapat mulai disalurkan akhir Maret 2021.
Baca Juga: Cara Daftar BLT Anak Sekolah Total Mencapai Rp2 Juta, Kembali Cair April 2021
Untuk diketahui, bantuan PKH BLT ibu hamil dan balita disalurkan selama satu tahun, mulai Januari hingga Desember 2021 dalam 4 tahap pencairan.
Tahap I diberikan pada Januari 2021, tahap II pada April 2021, tahap III pada Juli 2021, dan tahap IV diberikan pada Oktober 2021.
Besaran bantuan PKH BLT ibu hamil dan balita diberikan mencapai Rp6 juta per tahun dengan rincian Rp3 juta untuk ibu hamil, dan Rp3 juta untuk balita.
Setiap tahapnya, ibu hamil mendapatkan bantuan sebesar Rp750.000 dan balita akan mendapatkan Rp750.000.
Bagi masyarakat yang ingin mendapat bantuan PKH BLT ibu hamil dan balita, harus terdaftar sebagai peserta PKH dan memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau dulu disebut Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
Untuk mendapatkan KKS, bisa disimak syarat dan caranya berikut ini, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari laman resmi PKH Kemensos.
Syarat Mendapat KKS BLT Ibu Hamil dan Balita
1. Warga miskin/rentan miskin.
2. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.
3. Pastikan Anda masuk dalam kategori keluarga kurang mampu, keluarga miskin dan rentan miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang memiliki keluarga dengan komponen kesehatan, yakni ibu hamil atau menyusui, anak berusia 0 sampai 6 tahun.
Untuk itu, masyarakat harus mendaftar menjadi peserta DTKS. Caranya, yakni sebagai berikut.
Cara Daftar Peserta PKH DTKS Kemensos
1. Tidak ada pendaftaran secara online. Lakukan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke kantor kelurahan/desa.
2. Setelah mendaftar di RT/RW atau ke kantor kelurahan/desa, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.
Baca Juga: Soal Senjata Api yang Dibawa Pelaku Teror di Mabes Polri, Polri: Senjata Beneran dan Masih Didalami
3. Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu yang diberikan pihak RT/RW atau kelurahan/desa.
4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor wali kota/kabupaten.
5. Setelah berhasil diverifikasi, nantinya akan dibuatkan rekening Himbara, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Baca Juga: Spoiler One Piece Chapter 1009, Pertarungan Akazaya-Orochi dan Supernova Melawan Kaido-Big Mom
Anda yang telah mendaftar, bias melakukan pengecekan kepesertaan DTKS secara online di laman dtks.kemensos.go.id, atau melalui aplikasi SIKS-Dataku.
Untuk lebih jelasnya, bisa cek artikel Pikiranrakyat-depok.com tentang cara cek DTKS Kemensos.
Jika sudah berhasil menjadi peserta PKH, dan berhak mendapat BLT ibu hamil dan anak usia dini, peserta bisa melakukan pencairan uang bantuan (transfer dan tarik tunai) di e-warong/agen Bank/ATM yang sudah ditentukan.
Layanan Pengaduan
Jika terdapat pengaduan
Bisa juga melalui WhatsApp ke nomor 0811-1022-210. Layanan
Anda bisa kirimkan pesan dengan format: nama lengkap (spasi) nomor KTP (spasi) alamat lengkap (spasi) aduan.***