Cara Daftar Kartu Prakerja Online 2021 di prakerja.go.id Beserta Syarat Lengkapnya

9 April 2021, 08:30 WIB
Ilustrasi Kartu Prakerja. /Instagram @prakerja.go.id

PR DEPOK – Program Kartu Prakerja telah dibuka untuk hingga gelombang 16 pada semester I-2021.

Namun, kemungkinan besar pendaftaran Kartu Prakerja untuk gelombang 17 bisa dibuka kembali jika ada peserta yang lolos pada gelombang 12 hingga 16 dicoret dari daftar penerima bantuan.

Sebab, sesuai dengan peraturan Kartu Prakerja, jika peserta yang lolos tidak membeli pelatihan setelah 30 pengumuman lolos, maka peserta akan dicoret dari daftar peserta penerima Kartu Prakerja.

Baca Juga: Sebut SP3 Kasus BLBI Konsekuensi Vonis MA, Mahfud MD: Pemerintah Tetap Buru Aset Karena Utang

Meski begitu, keputusan dibukanya kembali pendaftaran Kartu Prakerja pada semester I-2021, tetap menjadi hak dari Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja.

Namun, masyarakat yang masih berminat untuk mendapatkan bantuan dari program Kartu Prakerja, tidak perlu khawatir.

Sebab, Wakil Presiden Ma'ruf Amin pun telah menyampaikan, bahwa pemerintah akan melanjutkan program Kartu Prakerja hingga 2022.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Jumat, 9 April 2021: Meski Sibuk, Gemini Harus Luangkan Waktu untuk Diri Sendiri

Keputusan ini diambil sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dalam menghadapi persaingan global pasca-pandemi Covid-19.

Oleh sebab itu, bagi masyarakat yang belum berkesempatan untuk mengikuti seleksi pendaftaran Kartu Prakerja pada semester I-2021, masih bisa berkesempatan untuk mengikutinya pendaftaran pada semester selanjutnya.

Masyarakat yang masih berminat untuk mendapatkan bantuan program Kartu Prakerja, bisa mendaftar program tersebut terlebih dahulu.

Baca Juga: Dikecam Warganet, Sejumlah Oknum Polisi Malaysia Merokok di Tempat Makan Meski Telah Ada Larangan dan Denda

Adapun syarat dan cara daftar Kartu Prakerja 2021, yakni sebagai berikut.

Syarat Peserta Kartu Prakerja 2021

1. WNI Minimal berusia 18 tahun sedang tidak menempuh pendidikan formal.

2. Pekerja/buruh yang terkena PHK, dan pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.

3. Pelaku usaha mikro dan kecil menengah (UMKM).

4. Bukan penerima program Kartu Prakerja 2020, atau gelombang sebelumnya.

Baca Juga: Ormas Islam Sebut Musyrik Pertunjukan Jaran Kepang, Ferdinand: Uruslah Nerakamu, Kami Urus Surga Kami

5. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

6. Bukan Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa.

7. Bukan Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD).

8. Pastikan hanya dua anggota keluarga dalam satu kartu keluarga (KK) yang mendaftar.

9. Pastikan bukan penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah.    

Baca Juga: Login eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Penerima BPUM Tahap 2 2021

Cara Daftar Kartu Prakerja 2021

1. Buka situs www.prakerja.go.id.

2. Buat akun Kartu Prakerja terlebih dahulu dengan mendaftarkan email atau nomor telepon seluler Pengguna yang masih aktif dan tidak diganti selama 5 (lima) bulan ke depan.

3. Daftarkan password Anda.

4. Lalu, lakukan verifikasi email.

5. Setelah verifikasi email berhasil, selanjutnya melakukan update data diri.

6. Masukkan data diri dan ikuti petunjuk pada layar untuk menyelesaikan proses pemeriksaan akun.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 17 Kapan Dimulai? Simak Bocorannya Berikut ini

Dalam proses ini, siapkan foto KTP dengan ukuran 2 MB dan format JPG/PNG.

7. Setelah update data diri dan akun Anda aktif, ikuti Tes dan kemampuan dasar secara online yang ada pada situs.

8. Setelah selesai ikuti tes dan kemampuan dasar, lalu klik “gabung” pada gelombang yang tersedia.

Jika pendaftaran gelombang Kartu Prakerja belum dibuka, maka Anda tidak akan menemukan tombol “gabung” pada laman.

Tombol “gabung” akan muncul ketika pendaftaran gelombang Kartu Prakerja telah dibuka.

Baca Juga: BNPB: 163 Orang Meninggal dan 45 Lainnya Hilang Akibat Siklon Tropis Seroja di NTT

Catatan Penting

1. Dalam melakukan pendaftaran pada situs, wajib menggunakan nama dan data pribadi sesuai dengan kartu tanda penduduk yang sah.

2. Nama sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang telah didaftarkan tidak dapat diubah atau diganti menjadi nama orang lain.

3. Dilarang memberikan data atau informasi yang tidak benar dan/atau melakukan manipulasi data dan/atau pemalsuan data.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Jumat, 9 April 2021: Leo, Rasa Takut Gagal di Mata Orang Lain Bisa Menghalangi Kemajuan Anda

4. Pemberian data atau informasi yang tidak benar dapat dianggap sebagai suatu perbuatan melawan hukum yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum berupa ancaman pidana sebagaimana diatur dalam, termasuk namun tidak terbatas pada, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

5. Manajemen pelaksana tidak memungut biaya pendaftaran kepada calon peserta program Kartu Prakerja.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Prakerja

Tags

Terkini

Terpopuler