Cek Penerima BPUM BLT UMKM Rp1,2 Juta di eform.bri.co.id/bpum Tahap 2 April 2021

16 April 2021, 10:47 WIB
Cek penerima BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta di eform.bri.co.id/bpum Tahap 2 April 2021. /Pixabay/Eko Anug.

PR DEPOK – Pada bulan April 2021 ini, BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta masih akan disalurkan oleh pemerintah.

Sebelumnya, BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta ini sudah didistribusikan dari tahun 2020 dan masih berlangsung hingga sekarang.

Sebagai informasi, BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta disalurkan pemerintah sebagai upaya untuk meringankan dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19 bagi para pelaku usaha kecil.

Baca Juga: Habib Rizieq Kini Bergelar PhD, Ferdinand Hutahaean: Lebih Baik Seperti Orang Dulu, Tunjukkan Adab dan Moral

Anda dapat menyimak cara cek penerima BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta di dalam artikel ini.

Perlu dicatat, pendaftaran BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta ini hanya bisa dilakukan secara online. Anda juga bisa mengecek status BPUM melalui link eform.bri.co.id/bpum.

Selaku bank penyalur BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta, BRI akan mengirimkan SMS notifikasi kepada Anda yang menjadi penerima BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta.

Hal itu dilakukan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi.

Setelah mengakses laman eform.bri.co.id/bpum, Anda hanya perlu memasukkan nomor KTP beserta kode verifikasinya.

Baca Juga: Sebut Habib Rizieq Cucu Palsu Rasulullah, Dewi Tanjung: Hanya Kadrun yang Percaya, Darimana Garisnya?

Berikut ini tim Pikiranrakyat-Depok.com berikan langkah-langkah yang mesti Anda lakukan:

1. Klik alamat https://eform.bri.co.id/bpum;

2. Isi nomor KTP;

3. Masukkan jawaban perhitungan matematika untuk proses verifikasi;

4. Klik “proses inquiry”;

5. Akan keluar pemberitahuan apakah Anda berhak mendapatkan BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta atau tidak.

Baca Juga: Habib Rizieq Selesaikan S3 dan Raih PhD, Refly Harun: Apa tak Sayang Orang Berpendidikan Malah Dipenjarakan?

Ada beberapa penyebab NIK KTP Anda tidak muncul di eform.bri.co.id, yakni sebagai berikut:

1. Anda belum mendaftar program BPUM BLT UMKM Rp 1,2 juta;

2. Sistem di Bank penyalur belum terkoneksi dengan link tersebut;

3. - Rekening Anda terblokir karena Anda masih punya pembiayaan/kredit di bank.

4. Nomor NIK KTP Anda tidak sesuai dengan data di Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Apabila nama Anda tetap tidak muncul, segera lakukan pengecekan secara langsung dengan mendatangi kantor bank penyalur BRI dengan membawa syarat dokumen pencairan.

Baca Juga: Jokowi Pede RI Jadi Top 10 Ekonomi Terkuat Dunia, Faisal: Apa Gunanya Jika Kesejahteraan Rakyat Terus Tercecer

Sementara untuk mendapatkan BPUM, silakan login www.depkop.go.id, “Daftar”.

Syarat untuk mendapatkan BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Nomor Induk Kependudukan (NIK);

3. Memiliki usaha mikro;

4. Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD;

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;

Baca Juga: Sentil Roy Suryo yang Soroti Video Tata Cara Jokowi Wudhu, Gus Nadir: Kritik Kebijakannya, Jangan Kayak Gini!

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

Selanjutnya, Anda harus memperhatikan tata cara pengambilan BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta di bank:

Perlu diketahui, mengenai bantuan tersebut, penerima tidak langsung dapat menggunakannya.

Sebelum itu, penerima wajib melengkapi sejumlah syarat mulai dari dokumen hingga surat pernyataan.

Nasabah yang menerima bantuan presiden (banpres) datang ke kantor BRI dengan membawa dokumen berupa buku tabungan, kartu ATM, dan identitas diri.

Baca Juga: Serang Henry Subiakto yang Bicara Soal Buzzer, Gus Umar: Twitmu Gak Ada Cerdas-cerdasnya karena Sebar Hoaks!

Jika kelengkapan dokumen belum dipenuhi, maka saldo Banpres akan ditahan terlebih dahulu.

Penahanan saldo tersebut tidak akan mempengaruhi rekening tabungan nasabah secara keseluruhan.

Adapun penerima bantuan sebelumnya akan diinformasikan oleh pihak bank melalui notifikasi SMS.

Jika Anda akan datang ke bank, dokumen yang disyaratkan untuk dibawa adalah sebagai berikut:

1. Buku tabungan;

2. Kartu ATM;

Baca Juga: Luqman Hakim Ingatkan Hal Ini ke Habib Rizieq: Kasus Chat Mesum Sudah Antre untuk Diproses

3. Identitas diri.

Selanjutnya, Anda juga harus melengkapi sejumlah dokumen, antara lain:

1. Surat Pernyataan;

2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Surat Kuasa Penerima dana BPUM.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Tags

Terkini

Terpopuler