Cara Cek Penerima BPUM BNI dengan NIK KTP di eform.bri.co.id/bpum untuk Cairkan Bantuan UMKM 2021

20 April 2021, 02:45 WIB
Ilustrasi bantuan BPUM. /Pixabay/EmAji.

PR DEPOK – Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) bekerja sama dengan Bank Negara Indonesia (BNI) dalam penyaluran bantuan produktif usaha mikro (BPUM) tahap 2 pada April 2021.

Kerja sama yang dilakukan dengan BNI ini, karena BNI juga tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti Bank Rakyat Indonesia (BRI), yang telah menyalurkan BPUM sebelumnya.

Dengan begitu, pencairan BPUM tahap 2 2021 tidak hanya dilakukan melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI), namun juga bisa dilakukan di BNI.

Baca Juga: Minta Agar Joseph Paul Zhan Diabaikan, Said Didu ke Ketua PGI: Mohon Maaf, Nabi dan Agama Kami Dihinakan

Bagi masyarakat pelaku usaha mikro yang telah melakukan pendaftaran bisa segera mengecek apakah terdaftar menjadi penerima BPUM tahap 2 2021 untuk segera mencairkan dana bantuan sebesar Rp1,2 juta di BNI.

Namun, meski ingin melakukan pencairan di BNI, pengecekan penerima BPUM tahap 2 2021 tetap dilakukan melalui E-form BRI.

Adapun cara melakukan cek penerima BPUM BNI, yakni sebagai berikut:

Cara Cek Penerima BPUM BNI

1. Login via eform.bri.co.id/bpum.

Baca Juga: Ketua PGI Minta Kasus Jozeph Paul Zhang Diabaikan, Christ Wamea: Ngawur, Penista Agama Harus Dipenjarakan

Baca Juga: PGI Sarankan Kasus Jozeph Paul Zhang Diabaikan Saja, Gus Umar: Yang Dihina Junjungan Kami, Nabi Muhammad SAW

2. Gunakan nomor NIK KTP.

3. Masukkan kode verifikasi.

4. Klik Proses Inquiry.

5. Selanjutnya akan keluar pemberitahuan apakah Anda berhak mendapatkan bantuan atau tidak.

Jika sudah memastikan diri terdaftar menjadi penerima BPUM tahap 2, maka bisa melakukan pencairan di kantor cabang BNI.

Baca Juga: Penasaran dengan Joseph Paul Zhang, Dewi Tanjung: Kasih Tau Kalau Ada yang Lihat, Mau Nyai Ajak Ngopi di Polda

Adapun cara pencairan BPUM tahap 2 di BNI,yakni sebagai berikut:

Cara Pencairan BPUM Tahap 2 di BNI

1. Pastikan Anda telah terdaftar menjadi penerima BPUM tahap 2 2021.

2. Kemudian, segera datang ke kantor cabang BNI untuk melakukan pencairan.

3. Penerima BPUM tahap 2 datang ke kantor cabang BNI dengan membawa syarat dokumen.

Syarat Dokumen Pencairan BPUM Tahap 2 di BNI

1. Buku tabungan BNI (jika belum ada, bisa sekaligus membuatnya di bank BNI).

Baca Juga: Tak Terima Nabi Muhammad Dihina, Gus Umar: Seluruh Umat Islam Marah karena Nabi Kami Dihina, Kecuali JIL

Baca Juga: Soal Dahnil Anzar Sentil Habib Rizieq, Tifatul Sembiring: Kira-kira HRS Berjuang untuk Pribadi atau Umat?

Baca Juga: Setuju Era Soeharto Hampir tak Ada Penista Agama karena Komunis Tidak Berdaya, Haikal Hassan: Bener Juga

2. Kartu ATM BNI (jika belum ada, bisa sekaligus membuatnya di bank BNI).

3. Identitas diri (KTP).

Bawa syarat tersebut ke kantor cabang BNI untuk mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima uang bantuan BPUM tahap 2 (tersedia di bank BNI).

Setelah itu, penerima bisa mencairkan BPUM tahap 2 melalui ATM BNI, ATM Link, ATM Bank Lain atau Agen46 atau kantor cabang BNI terdekat. Namun, penarikan di ATM bank lain dan di Agen46 dikenakan biaya.

Baca Juga: Andaikan Ada yang Hina Agama Lain Atas Nama Agamanya, Dedek Uki: Sebetulnya Dia Menistakan Agama Saya

Baca Juga: Merasa Tak Pantas Laporkan Penista Agama Bukan Agamanya, Husin Shihab: Jangan Digoreng Terus Soal Yahya Waloni

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan dana BPUM 2021, bisa melakukan pendaftaran terlebih dahulu. Untuk informasi cara pendaftaran, bisa melihat di artikel Pikiranrakyat-depok.com terkait cara daftar BPUM 2021.

Layanan Pengaduan BPUM 2021 Kementerian Koperasi UKM

Masyarakat yang memiliki kendala terkait BPUM 2021, bisa menghubungi layanan pengaduan berikut.

1. Via Hotline ke 1500-857.

Baca Juga: Sebut HRS Miliki Jutaan Pengikut yang Militan, Christ Wamea: dalam Kondisi Tersebut Beliau Tetap Cinta Damai

Baca Juga: Andaikan Ada yang Hina Agama Lain Atas Nama Agamanya, Dedek Uki: Sebetulnya Dia Menistakan Agama Saya

2. Via Whatsapp ke nomor 0811-1450-587.

3. Untuk Anda yang ingin mengajukan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi, khusus BPUM 2021 dari Kementerian Koperasi, bisa mengakses link berikut >>> KLIK DI SINI.

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Tags

Terkini

Terpopuler