Simak! Berikut Cara dan Syarat Lengkap Daftar Banpres atau BLT UMKM Rp1,2 Juta Tahap 2 2021

26 April 2021, 12:20 WIB
Simak! Berikut Cara dan Syarat Lengkap Daftar Banpres atau BLT UMKM Rp1,2 Juta Tahap 2 2021.* /Pixabay/Ekoanug.

PR DEPOK – Pemerintah memberikan bantuan bagi pelaku usaha yang terdampak Covid-19 agar dapat terus bertahan dan bangkit kembali melalui program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM Rp1,2 juta.

Pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan Banpres atau BLT UMKM Rp1,2 juta harus memiliki kriteria sebagai berikut.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik

Baca Juga: Masa Penahanan Gubernur Sulsel Nonaktif Nurdin Abdullah Kembali Diperpanjang oleh KPK

3. Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

4. Bukan ASN, anggota TNI atau Polri, serta bukan pegawai BUMN atau BUMD

5. Tidak sedang menerima KUR

Bagi Anda yang merasa sudah melakukan pendaftaran BLT UMKM Rp1,2 juta bisa melakukan pengecekan melalui laman eform.bri.co.id/bpum.

Baca Juga: Prabowo Titip Lautan RI kepada Pasukan KRI Nanggala-402, Hendri Satrio: Bagaimana supaya Tak Terjadi Lagi?

Nantinya BLT UMKM Rp1,2 juta disalurkan melalui beberapa pihak seperti Bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Bank milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan PT Pos Indonesia.

Tetapi bagi pelaku usaha yang belum melakukan pendaftaran BLT UMKM Rp1,2 juta, Anda bisa mengajukan diri sebagai penerima BLT UMKM Rp1,2 juta.

Berikut syarat dan cara mengajukan BLT UMKM Rdikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari unggahan akun Instagram @kemenkopukm.

Baca Juga: Klasemen La Liga: Barcelona Favorit Juara Usai Atletico Madrid Tertahan di San Memes

1. Cara yang pertama adalah siapkan beberapa dokumen berikut:

- Fotokopi e-KTP

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

- Fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dari Kepala Desa atau Kelurahan

Baca Juga: Sinopsis Snitch, Aksi Penyamaran Seorang Ayah untuk Selamatkan Anaknya dari Jerat Pidana Kasus Narkoba

2. Lalu serahkan dokumen kepada perseorangan atau yang dihimpun dalam kelompok diajukan kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM di Kabupaten atau Kota.

3. Saat pengajuan baru pelaku usaha harus mengisi formulir yang berisi informasi berikut.

- Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai e-KTP

- Nomor Kartu Keluarga

- Nama lengkap sesuai e-KTP

Baca Juga: 33 Titik Penyekatan dan Check Point Selama Larangan Mudik Berlaku di Jabodetabek

- Tanggal lahir

- Jenis kelamin

- Alamat sesuai KTP, NIB atau SKU dari Kepala Desa atau Kelurahan

- Bidang Usaha

- Nomor telepon seluler (yang dapat dihubungi melalui telepon, SMS atau whatsApp.

Baca Juga: Jokowi Ingin Myanmar Bebaskan Tapol, Adhie: Tapol di Seberang Laut Nampak, eh di Pelupuk Mata Malah Tak Nampak

Setelah melakukan pengajuan nantinya data akan diverifikasi. Jika pelaku sudah terverifikasi dan dinyatakan sebagai penerima BLT UMKM Rp1,2 juta maka penerima bantuan akan mendapat informasi notifikasi dari lembaga penyalur melalui pesan teks baik SMS maupun WhatsApp.

Kemudian, pelaku usaha yang dinyatakan penerima bantuan dapat mendatangi lembaga penyalur dengan membawa dokumen seperti e-KTP, fotokopi NIB atau SKU, dan KK.

Setelah itu penerima bantuan akan mengkonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai penerima BLT UMKM Rp1,2 juta.

Saat proses verifikasi dokumen dan data selesai, bank atau lembaga penyalur akan mencairkan dana BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta secara langsung.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Kemenkop UKM

Tags

Terkini

Terpopuler