Hanya Sampai Akhir Agustus 2021, Segera Daftar BLT UMKM Rp1,2 Juta, Ini Caranya

5 Mei 2021, 18:21 WIB
Ilustrasi BLT UMKM Rp1,2 juta. /ANTARA/Reno Esnir.

PR DEPOK – Pendaftaran BLT UMKM Rp1,2 juta tahun 2021 kembali dibuka sampai akhir Agustus 2021, sebelum pendaftaran ditutup segera pahami cara daftar dan persyaratan agar mendapat pencairan BLT UMKM Rp1,2 juta.

Ketua DPD RI sekaligus Senator Jawa Timur, LaNyalla Mahmud Mattalitti mengingatkan, pendaftaran program BPUM atau BLT UMKM Rp1,2 juta masih bisa dilakukan hingga 31 Agustus 2021.

Dalam penyaluran BLT UMKM tahun ini jumlah bantuan hanya setengah dari bantuan tahun kemarin yang tadinya sebesar Rp2,4 Juta kini menjadi Rp1,2 juta.

Baca Juga: Korban Investasi Bodong 212 Mart Lapor Polisi, Saidiman: Ahok Sudah Mengingatkan Jangan Mau Ditipu Pakai Ayat!

Bantuan BLT UMKM Rp1,2 juta ini diharapkan agar pemilik usaha mikro bisa terus bertahan meskipun dalam keadaan pandemi akibat virus Covid-19.

"Bantuan Presiden (Banpres) atau bantuan langsung tunai (BLT) UMKM ini akan diberikan kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro untuk tahun 2021," ucapnya.

"Bagi yang belum mendaftar, segera mendaftar agar bisa mendapat bantuan yang diberikan sebagai kompensasi dari dampak pandemi," tutur LaNyalla dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Sebut UAS Buat Negara Tak Maju-maju, Husin: Sentimen Agama Akan Terus Terjadi Jika Ustaz Model Gini Dibiarkan

Namun jika Anda belum melakukan pendaftaran, Anda perlu memperhatikan persyaratan dan kriteria penerimaan BLT UMKM Rp2,4 juta.

Adapun persyaratan bagi pelaku UMKM yang akan mendaftar BLT UMKM Rp1,2 juta tahun 2021, antara lain:

1. Merupakan Warga Negara Indonesia

2. Mempunyai NIK dan KTP

3. Memiliki Usaha Mikro

Baca Juga: Sebut di Masjidil Haram Semua Wajibkan Pakai Masker, Yenny Wahid: Aneh Aja Ada yang Larang di Indonesia

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Apabila pelaku UMKM telah memenuhi persyaratan dan kriteria pelaku UMKM penerima BLT UMKM Rp1,2 juta di tahun 2021, pelaku UMKM dapat melakukan pendaftaran kepada Lembaga Pengusul diantaranya:

Baca Juga: Warganet Terkejut, Mobil Toyota Alphard Seharga Rp1 Miliar Dijadikan Mobil Jenazah di China

1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM Kab/Kota

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK dan BLU yang mempunyai tugas melaksanakan dana bergulir kepada Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Menag Yaqut Cholil Dikabarkan Bagian dari Kelompok Kristen Radikal, Simak Fakta Sebenarnya

Setelah itu, pelaku UMKM akan mengisi kelengkapan data kepada pengusul sebagai syarat untuk daftar BLT UMKM Rp1,2 , berikut data yang harus diisi oleh pelaku UMKM.

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama Lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang Usaha dengan menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Baca Juga: Sebut Novel Baswedan sedang Merengek ke Publik karena Tidak Lulus TWK, Teddy: untuk Selamatkan Periuk Nasi

5. Nomor telepon.

"Pemerintah perlu mengadopsi teknologi untuk diterapkan dalam berbagai kebijakan. Ini sekaligus sebagai sarana pembelajaran rakyat, tapi harus disertai dengan sosialisasi yang memadai," ujar LaNyalla.

Kemudian, perlu diingat penyaluran BLT UMKM Rp1,2 juta tahun 2021 ini akan diberikan langsung senilai Rp1,2 juta kepada pelaku UMKM yang telah memenuhi persyaratan. Dan perlu Anda ketahui bahwa pendaftaran BLT UMKM Rp1,2 juta ini tidak dikenakan biaya apapun.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Tags

Terkini

Terpopuler